Mesuji – Misteri kasus pembunuhan sadis terhadap seorang kakek berusia 87 tahun di pemukiman Buay Mencurung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap.
Polres Mesuji menggelar konferensi pers di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Rabu (20/08/2025). Acara tersebut dipimpin oleh Waka Polres Mesuji, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Tata Subrata.
Kompol Heru menjelaskan, tersangka IK alias K (56) tega menghabisi nyawa korban S (87) hanya karena persoalan sepele, yakni tuduhan pencurian tembakau.
Peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tetangga korban bernama Supriyati alias Mbah Kenil mengantarkan makanan ke rumah korban. Karena tidak mendapat jawaban, makanan itu kemudian digantung di pintu rumah.
Saat bersamaan, Mbah Kenil melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban. Mengingat sebelumnya korban berjanji akan membelikannya tembakau, ia pun mengambil bungkusan tersebut untuk dibawa pulang.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka IK terlihat mondar-mandir di depan rumah korban. Ketika ditanya Mbah Kenil, tersangka menuding bahwa dirinya telah mencuri tembakau tersebut. Perdebatan sempat terjadi, namun Mbah Kenil menegaskan bahwa ia tidak mencuri dan berjanji mengembalikan tembakau itu di rumahnya.
Sekitar pukul 10.15 WIB, seorang pedagang sayur keliling melihat tersangka membawa parang dan kampak. Sambil mengancam, tersangka mengaku telah membunuh korban dan berniat menghabisi Mbah Kenil.
Benar saja, sekitar pukul 12.30 WIB, Ratna, salah satu warga yang hendak mengajak korban makan siang, mendapati kakek S sudah tergeletak bersimbah darah di gubuknya dengan luka bacok di sekujur tubuh.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung bergerak ke lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IK alias K yang merupakan tetangga korban. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Heru.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Mesuji karena motif pembunuhan yang sangat sepele, namun menimbulkan tragedi memilukan bagi keluarga korban.
Laporan: Darham/Mikael






