Beranda Artikel OPINI |  Ketika Kontrol Sosial Dipertanyakan dalam Program Negara, Legislator Daerah...

OPINI |  Ketika Kontrol Sosial Dipertanyakan dalam Program Negara, Legislator Daerah Menjadi Pemilik Dapur MBG, Polemik Etika Pengawasan?

4833
0

Oleh: Darmawan, S.Kom (Wartawan Kompetensi Dewan Pers)

Pers tidak pernah meminta keistimewaan. Yang diminta hanyalah ruang untuk menjalankan amanat undang-undang. Ketika muncul pernyataan bahwa sebuah program negara tidak boleh diawasi atau bekerja sama dengan media karena “langsung dari pusat”, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pernyataan itu, tetapi juga arah transparansi kebijakan publik yang dijalankan di lapangan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang bersumber dari pajak rakyat. Dalam prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap program yang menggunakan uang publik wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk pengawasan oleh pers sebagai pilar demokrasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial ini bukanlah bentuk gangguan terhadap program pemerintah, melainkan mekanisme korektif agar kebijakan negara berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pernyataan bahwa dapur MBG “langsung dari pusat” dan “dilarang melakukan MoU dengan siapa pun” kemudian menimbulkan pertanyaan serius di kalangan insan pers. Publik berhak mengetahui: aturan tertulis apa yang melarang pengawasan media? Di mana dasar hukumnya? Dan apakah larangan tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik?

Persoalan ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah dapur MBG di lingkungan permukiman. Kekhawatiran warga bukan sekadar soal bau tidak sedap, melainkan juga potensi dampak kesehatan dan lingkungan, serta kepastian apakah pengelolaan limbah telah diuji dan dinyatakan aman oleh instansi berwenang.

Dalam konteks ini, posisi Rini Anggraini menjadi sorotan publik karena selain sebagai pemilik dapur MBG Pasir Ukir, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Kondisi tersebut menuntut standar etika yang lebih tinggi, terutama terkait transparansi dan pengelolaan potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan seharusnya memastikan setiap program pemerintah yang menggunakan uang negara berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. Ketika seorang legislator berada dalam posisi sebagai pelaksana atau pemilik unit kegiatan program pemerintah, maka keterbukaan terhadap pengawasan publik dan media justru menjadi keharusan etis, bukan pilihan.

Pernyataan normatif bahwa seluruh aduan warga telah “diakomodir” tentu perlu dihargai. Namun dalam praktik demokrasi, pernyataan tersebut idealnya diperkuat dengan data, hasil uji lingkungan, rekomendasi dinas terkait, serta keterbukaan informasi. Transparansi semacam inilah yang mampu membangun kepercayaan publik dan meredam polemik.

Perlu ditegaskan, kontrol sosial oleh pers bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun terhadap program strategis nasional. Justru sebaliknya, pers hadir sebagai mitra kritis agar program negara terlaksana dengan baik, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Atas dasar itulah, sejumlah insan pers akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta kejelasan kebijakan terkait ruang pengawasan media terhadap Program MBG. Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya menjaga marwah keterbukaan, akuntabilitas, dan demokrasi.

Kami meyakini Presiden Republik Indonesia memahami bahwa pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah bagian penting dari negara hukum dan demokrasi. Sebab, tanpa pengawasan publik, sebaik apa pun program pemerintah, akan selalu menyisakan ruang kecurigaan. Dan tanpa kepercayaan publik, keberhasilan program negara akan sulit dirasakan secara utuh.

Catatan Redaksi—-Tulisan ini merupakan tajuk/opini penulis, disusun berdasarkan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong klarifikasi, transparansi, dan penguatan tata kelola program publik.


BACA BERITA : Pak Prabowo, Benarkah Program MBG Tak Boleh Diawasi Media? Pernyataan Anggota DPRD Pringsewu Ini Jadi Sorotan

Perlu Diaudit!! Warga Keluhkan Limbah, Owner Dapur MBG Sekaligus Anggota DPRD Pringsewu Klaim Sudah Sesuai Prosedur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini