Beranda Bandar Lampung Mesuji Kasus Korupsi Irigasi Gantung Rp97,8 Miliar di Mesuji Mandek, Potensi Kerugian Negara...

Kasus Korupsi Irigasi Gantung Rp97,8 Miliar di Mesuji Mandek, Potensi Kerugian Negara Capai Rp14,3 Miliar

595
0

MESUJI, LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Irigasi Gantung di Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Mei 2024, hingga kini kasus bernilai fantastis senilai Rp97,8 miliar tersebut belum juga memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp14.346.610.000.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp14.346.610.000. Dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian itu akan bertambah,” ujar Ricky, Selasa (22/10/2025).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, publik belum mendapat kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus yang ditangani oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung tersebut. Padahal, barang bukti serta hasil audit telah berada di meja penyidik.

Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang menjadi dasar pengambilalihan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji oleh Kejati Lampung? Apakah karena nilai proyek yang besar, atau lantaran dianggap kurangnya kapasitas Kejari Mesuji dalam menuntaskan kasus tersebut?

Lebih dari satu tahun sejak pengambilalihan, publik Mesuji belum melihat adanya perkembangan berarti. Sementara itu, masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat proyek irigasi tersebut kini hanya bisa menunggu air mengalir ke sawah mereka, di tengah harapan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.

Laporan: Darham
Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini