Gambar ilustrasi pihak perusahaan yang belum ada legalitas menahan dokumen pasport jemaah.
Tanggamus – Lima warga Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mengaku hingga kini belum dapat mengambil dokumen pribadi berupa paspor yang sebelumnya diurus melalui biro perjalanan PT. Syifana Duta Wisata di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Kelima warga tersebut yakni SARMIN, SAMTI, MUSWANTO, WITARSIH, dan SUTARNO. Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, masing-masing telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam kuitansi yang menggunakan profil dan cap PT. Syifana Duta Wisata.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran tersebut berkaitan dengan pengurusan paspor dan program perjalanan wisata religi atau ziarah wali ke Pulau Jawa. Perjalanan ziarah tersebut diketahui telah dilaksanakan, namun para calon jamaah tersebut belum melanjutkan proses keberangkatan umroh karena alasan tertentu.
Meski demikian, menurut pihak keluarga dan penerima kuasa pendamping masyarakat, hingga saat ini paspor milik kelima warga tersebut belum dikembalikan oleh pihak pengelola travel meskipun telah diminta secara baik-baik.
Kuasa pendamping masyarakat dari Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu menyatakan telah berupaya meminta pengembalian paspor secara persuasif. Namun, menurutnya, belum ada penyerahan dokumen kepada pemilik paspor.
Dari hasil penelusuran awak media dan penerima kuasa, diketahui bahwa PT. Syifana Duta Wisata disebut belum memiliki legalitas dan izin operasional travel umroh secara mandiri.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (22/05/2026), Riza Kusmiran mengakui bahwa legalitas PT. Syifana Duta Wisata belum ada, dan megaku masih dalam proses.
“Memang belum ada dan Masih proses legalitas,” ujar Riza melalui sambungan telepon.
Riza Kusmiran diketahui dari data yang diperoleh, dari hasil tim investigasi kami di lapangan, bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Arofah di wilayah Tanggamus, sekaligus owner PT. Syifana Duta Wisata.
Namun demikian, kondisi tersebut memunculkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan para calon jamaah. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses perjalanan dan pengurusan umroh disebut dilakukan melalui PT. Arofah yang telah memiliki izin, namun administrasi pembayaran justru menggunakan kuitansi atas nama PT. Syifana Duta Wisata yang legalitasnya diakui masih dalam proses.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penggunaan administrasi dan penerimaan uang booking seat oleh perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Kalau prosesnya melalui PT yang sudah berizin, kenapa pembayaran dan kuitansinya menggunakan nama PT lain yang belum ada legalitasnya,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan juga muncul terkait penahanan paspor milik calon jamaah. Menurut penerima kuasa, pihak travel menyebut paspor belum dapat diberikan dengan alasan aturan perundang-undangan. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci aturan maupun dasar hukum yang dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para calon jamaah dan pihak pendamping, tidak terdapat kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa paspor dapat ditahan oleh pihak travel apabila keberangkatan umroh belum dilanjutkan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan transparan. Sejumlah pihak juga mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan biro perjalanan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi media online juga telah mengirimkan surat konfirmasi kembali kepada pihak owner PT. Syifana Duta Wisata dengan Nomor: 071/SN/KONFIR/V/2026, perihal: Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pemberitaan, terkait legalitas perusahaan, administrasi pembayaran, serta penahanan dokumen pribadi berupa paspor milik calon jamaah.
Baca juga artikel : Penahanan Paspor Jamaah dan Legalitas Travel Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak PT. Syifana Duta Wisata maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(TIM/Korwil Lampung)





