Beranda Artikel Penahanan Paspor Jamaah dan Legalitas Travel Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Penahanan Paspor Jamaah dan Legalitas Travel Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

3760
0

Artikel_ Analisis dan edukasi publik berdasarkan regulasi serta berbagai sumber hukum.–Oleh. Darmawan


Persoalan belum dikembalikannya paspor milik sejumlah calon jamaah asal Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian publik sekaligus pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh maupun wisata religi.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak jamaah, legalitas perusahaan travel, hingga dasar hukum terkait penguasaan dokumen pribadi milik masyarakat oleh pihak penyelenggara perjalanan.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber hukum dan regulasi, paspor merupakan dokumen resmi negara yang melekat pada pemegangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam praktik perjalanan umroh, penitipan paspor dilakukan hanya untuk keperluan administrasi saja seperti

  • Pengurusan Visa,
  • Tiket, maupun
  • Keberangkatan.

Namun secara prinsip, penitipan tersebut harus dilakukan atas persetujuan pemilik dan dikembalikan apabila diminta, terutama jika keberangkatan belum terlaksana.

Sejumlah kalangan hukum menilai, perusahaan travel tidak memiliki hak mutlak untuk menahan paspor jamaah tanpa dasar hukum yang jelas atau perjanjian yang sah.

Apabila terdapat kesepakatan atau akad antara jamaah dan pihak travel, maka secara hukum hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan secara jelas, baik melalui surat perjanjian, klausul tertulis, surat kuasa, maupun dokumen administrasi lainnya.

Sebab, dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian lisan memang dapat diakui berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibanding perjanjian tertulis.

Di sisi lain, apabila dokumen milik seseorang dikuasai dan tidak dikembalikan tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, tergantung fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam ketentuan KUHP lama, dugaan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, substansi penggelapan tetap diatur dalam ketentuan pidana nasional yang baru.

Selain persoalan paspor, legalitas perusahaan travel juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan regulasi, penyelenggara perjalanan umroh wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Apabila suatu perusahaan telah melakukan penghimpunan dana masyarakat, menerima pembayaran, menggunakan atribut perusahaan, kuitansi, maupun cap perusahaan, maka legalitas usaha dan izin operasional menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas:

  • Kenyamanan,
  • keamanan,
  • Informasi yang benar,
  • Kepastian hukum dalam memperoleh layanan jasa.

Pengamat hukum menilai, masyarakat perlu lebih teliti sebelum mengikuti program perjalanan religi atau umroh, terutama dengan memastikan:

  • Legalitas perusahaan,
  • Izin operasional,
  • Kejelasan administrasi,
  • Mekanisme pengembalian dana,

hingga status dokumen pribadi yang diserahkan kepada pihak travel perjalanan.

Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan umroh dan wisata religi guna mencegah munculnya persoalan serupa di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran hukum tetap harus melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menyikapi persoalan tersebut.

 

——-Tulisan ini merupakan artikel edukasi publik dan analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang sesuai asas praduga tak bersalah.—-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini