TULANG BAWANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara belanja langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah media massa cetak.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Tulang Bawang Nanan Wisanaga dengan Nomor : B/400.14.9/29/IV.14/TB/VII/2024, dikarenakan dalam rangka penataan kembali administrasi berlangganan koran.

Memastikan surat edaran tersebut, konfirmasi kami kepada Kadis Kominfotik Kabupaten Tulang Bawang Nanan Wisanaga mengatakan terkait pemutusan sementara kontrak berlangganan koran di Pemkab Tulang Bawang dinilai secara administrasi masih kurang tepat dan dibutuhkan penataan kembali.
“Secara Administratif masih kurang tepat, hal ini di sampaikan dipertemuan dengan rekan rekan yang datang ke kantor kemarin,” kata Nanan melalui pesan WhatsApp, Rabu 31/07/2024.
Nanan juga mengatakan, persyaratan berlanganan koran harus diawali dengan proses administrasi yang lebih tepat.
Sebelumya bahwa pihak Kominfo telah mengadakan rapat bersama wartawan yang berlangganan koran pada hari Senin (29/07) lalu.
Dalam keputusan rapat tersebut, menurut informasi yang diterima di kalangan wartawan bahwa pemutusan langganan koran di Pemkab Tulang Bawang terjadi hanya satu bulan kedepan saja yaitu di bulan Agustus 2024.
Sedangkan di bulan September 2024 pihak Kominfo akan menyiapkan kontrak kembali untuk berlangganan karena sedang memperbaiki sistem dan keuangan.
Diketahui selama ini, pembayaran koran diseluruh satker di Pemkab Tuba sudah melalui satu pintu yaitu pembayaran melalui Dinas Kominfotik Tulang Bawang sejak Januari 2024.
(G/Affyt)






