Beranda Berita terkini Perlu Diaudit, KSP Sehati Makmur Abadi Diduga Beroperasi Ilegal di Kecamatan Ambarawa 

Perlu Diaudit, KSP Sehati Makmur Abadi Diduga Beroperasi Ilegal di Kecamatan Ambarawa 

1765
0

Dok.BRN


PRINGSEWU, – Masyarakat Kabupaten Pringsewu kembali dikejutkan dengan temuan baru terkait kegiatan KSP Sehati Makmur Abadi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pelanggaran operasional, mulai dugaan dari tidak ada kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) hingga ketidakjelasan pengelolaan simpanan pokok dan simpanan wajib. Dugaan ini semakin kuat setelah laporan adanya penetapan bunga pinjaman yang melampaui batas maksimal yang diatur pemerintah.

Informasi dari berbagai pihak mengindikasikan bahwa sejak awal 2025 sejumlah calon anggota melaporkan bahwa suku bunga pinjaman yang diberlakukan mencapai lebih dari 24% per tahun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan batas maksimal bunga pinjaman sebesar 24% per tahun serta bunga simpanan maksimal sebesar 9% per tahun.

Dalam praktiknya, aparat dan pengamat sektor keuangan menduga bahwa KSP Sehati Makmur Abadi tidak menerapkan prinsip koperasi yang seharusnya, melainkan beroperasi layaknya lembaga pemberi pinjaman ilegal.

Tim investigasi media mendatangi kantor cabang di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, untuk mencari kejelasan mengenai pengelolaan koperasi tersebut. Di lokasi, staf dan kepala cabang memberikan keterangan yang menimbulkan pertanyaan serius. Menurut keterangan yang diterima, koperasi tidak memiliki struktur keanggotaan yang jelas, simpanan pokok, maupun simpanan wajib. 10/04/2025.

Salah satu staf di lapangan menyatakan,  “Yang ada hanya nasabah, bukan anggota koperasi,” ujarnya secara singkat.

Pernyataan ini memicu kekhawatiran bahwa institusi tersebut tidak menerapkan mekanisme koperasi yang sepatutnya, melainkan mengedepankan praktik pinjaman dengan tarif bunga tinggi.

Konfirmasi kami ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu guna melakukan pengecekan dalam sistem perizinan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada izin resmi atas nama KSP Sehati Makmur Abadi yang terdaftar di database instansi tersebut.

“Berdasarkan data kami, tidak terdapat izin usaha ataupun dokumen pendukung yang mengesahkan kegiatan koperasi ini. Sejauh ini, KSP Sehati Makmur Abadi tidak memiliki legalitas operasional di wilayah kami,” tegas kadis DPM PTSP Kabupaten Pringsewu Handri.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu menambahkan bahwa koperasi tersebut tidak pernah terdata sebagai entitas resmi di lingkup dinasnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ia juga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Koperasi di Provinsi Lampung, yakni Ahmad Teguh Sasmita, tanpa disertai dokumen resmi pendukung.

“Pesan yang masuk tidak diikuti dengan bukti legalitas atau dokumen pendaftaran yang sah, sehingga kami tidak dapat memberikan pembinaan atau pengawasan langsung terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Data investigasi mengungkapkan bahwa potensi dana simpanan yang terkumpul dari ribuan anggota diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 miliar, bila diasumsikan tiap anggota menyetor rata-rata Rp100 ribu untuk simpanan pokok dan wajib.

Meski jumlah anggota dilaporkan mencapai 193.805 secara nasional, hingga kini belum ditemukan bentuk transparansi pengelolaan dana serta pembagian SHU yang seharusnya menjadi hak anggota. Kondisi ini membuka peluang disangkanya adanya praktik penggelapan dan pelanggaran terhadap peraturan koperasi.

Pihak berwenang mempertimbangkan beberapa pasal pidana, di antaranya pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan biasa. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berpotensi mengakibatkan sanksi administratif dan perdata, hingga pencabutan izin operasional.

Mengingat temuan yang mengkhawatirkan, masyarakat meminta aparat penegak Hukum bisa mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Bila terbukti bersalah, KSP Sehati Makmur Abadi dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan legalitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga keuangan sebelum melakukan investasi atau simpanan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat, khususnya yang menginginkan perlindungan atas hak keuangan dan simpanan mereka. Pihak berwenang menghimbau agar setiap pihak yang memiliki informasi atau kecurigaan terkait praktik ilegal ini segera melapor ke instansi aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara serius.

(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini