TULANG BAWANG BARAT | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Proyek Renovasi dan Penambahan Ruangan Puskesmas Marga Kencana Tulang Bawang Barat yang dikerjakan CV. Sangga Buana tahun anggaran 2025 diduga melanggar aturan keselamatan kerja. Proyek milik Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat itu kini menuai sorotan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut masuk dalam Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan nilai pagu Rp441.658.000 dan HPS senilai Rp441.658.000. CV. Sangga Buana, beralamat di Jl. Jend. Suprapto Gg. HI. Thasim II No. 14 LK.II Enggal, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai pemenang tender.
Namun, pelaksanaan proyek disebut-sebut tidak mematuhi Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Warga Soroti Pekerja Tanpa APD. Salah satu warga setempat menuturkan, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu, maupun sarung tangan. “Kami melihat pekerja di proyek itu tidak menggunakan APD, sangat membahayakan. Harus ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap keselamatan pekerja,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Para pekerja di lokasi juga membenarkan hal tersebut. Mereka menyebut tidak mendapatkan APD dari pihak pelaksana. “Pengawas proyek ini namanya Pak Joni, kami hanya pekerja di sini,” kata salah seorang pekerja.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferry Dermawan, enggan memberikan penjelasan. “Wa’alaikumsalam, saya masih cuti. Kalo nggak Selasa-Rabu bang,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan pelaksana proyek CV. Sangga Buana belum berhasil dimintai keterangan.
(Madi)






