Mesuji – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Nira Jaya Abadi, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Para pelaku diketahui seorang remaja berusia 20 tahun dan dua anak di bawah umur.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya berinisial IR (20), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Ogan Komering Ilir; DRA (14) dan RR (15), keduanya warga Desa Mukti Karya, Mesuji,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (19/9/2025), ketika korban menutup toko dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, korban mendapati pintu belakang toko dalam keadaan rusak serta sejumlah barang dagangan hilang, antara lain 2 dus baut baja ringan, 2 dus baut plafon, dan 750 biji baut merek Dinabol. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7,3 juta.
Setelah laporan diterima, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan. Seminggu kemudian, Minggu (28/9/2025), polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di rumah masing-masing beserta barang bukti berupa satu linggis yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Laporan: MKL






