TUBABA, (Lampung.sumselnews.co.id),
Di awal tahun 2022 dengan semangat dan perjuangan Kapolres Tulang Bawang Barat sudah mengungkap beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tak butuh waktu lama, Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba kembali berhasil amankan terduga pelaku pencurian (Curat) dengan pemberatan, pencurian GARDAN MOBIL CERRY FUTURA, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres setempat, pada Rabu.(12/1/22).
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /09/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, 12/01/2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Identitas Tersangka berinisial AS dan AY, beralamatkan di kampung Kagungan Dalem Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Ugkap AKP Fredy pada Rabu (12/01/22)
“Kejadian terjadi pada Rabu 12 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. pada saat pelapor sedang tidur, tiba-tiba terdengar suara gaduh di belakang rumahnya kemudian istri pelapor yang bernama SARINI keluar untuk melihat ke belakang rumah.
setelah itu istri pelapor melihat ke dua (2) orang pelaku sudah membawa GARDAN MOBIL CERRY FUTURA kemudian sang istri pelapor berteriak “MALING-MALING, Kata dia
Mendengar suara teriakan itu lanjutnya, pelapor terbangun dari tidur dan langsung mengejar ke dua (2) pelaku, kemudian pelaku berhasil di tangkap oleh pelapor, lalu kedua pelaku tersebut diserahkannya ke HERDIANA selaku RT setempat, “jelasnya
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan bermula Reskrim polres tubaba, menerima diduga kedua pelaku dari masyarakat Tiyuh Mulya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
dengan barang bukti satu (1) unit sepeda motor merk SUPRA FIT warna hitam beserta obrok dan satu (1) buah Gardan Mobil, Berdasarkan keterangan masyarakat setempat,
Bahwa dua (2) orang pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah Gardan mobil yang terjadi di rumah warga A/N. SUKAMSO
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya. (Mrs/madi IWO)






