Beranda Pesawaran Sidang Kasus Kayu Jati di Pesawaran, Ahli Tegaskan Sengketa Harus Dibuktikan Secara...

Sidang Kasus Kayu Jati di Pesawaran, Ahli Tegaskan Sengketa Harus Dibuktikan Secara Perdata

2030
0

PESAWARAN – Persidangan di PN Pesawaran dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian yang menjerat Baheromsyah kembali bergulir pada Rabu, 1 April 2026. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, tim kuasa hukum Baheromsyah menghadirkan 11 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, Pasal 476, dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baheromsyah melalui kuasa hukumnya, R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H. dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners Law Firm, menyatakan bahwa kehadiran para saksi bertujuan menguji dasar kepemilikan tanah yang menjadi pokok perkara.

Menurut kuasa hukum, dakwaan terhadap Baheromsyah bertumpu pada Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar kepemilikan pihak pelapor, Sumarno Mustopo. Namun, sejumlah saksi justru membantah keabsahan AJB tersebut.

Marwiyah, istri dari Saino yang disebut sebagai penjual dalam AJB, menyatakan bahwa dirinya maupun suaminya tidak pernah memiliki tanah di Desa Lumbirejo dan tidak mengenal Sumarno Mustopo.

Hal senada disampaikan Sarto alias A. Suhaeri yang namanya tercantum sebagai penjual dalam AJB. Ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Sumarno Mustopo. Keterangan serupa juga disampaikan Karsono, anak dari Tarso yang turut disebut dalam AJB. Karsono menyebut keluarganya tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo maupun terlibat dalam transaksi atas tanah tersebut.

“Pengakuan langsung dari pihak-pihak yang disebut sebagai penjual dalam AJB menjadi fakta penting untuk menguji validitas dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan,” ujar tim kuasa hukum Baheromsyah.

Selain itu, saksi yang pernah menjabat sebagai kepala desa dan tercantum dalam AJB atas nama Sudarto juga mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut. Dalam persidangan, Sudarto menerangkan bahwa AJB itu tertulis dibuat pada tahun 1990, sedangkan dirinya baru menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa pada tahun 1992 hingga 1993.

Keterangan itu diperkuat oleh Sobirin, Kepala Desa Lumbirejo periode 2010–2023. Sobirin menyatakan selama menjabat dirinya tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo. Menurutnya, nama tersebut juga tidak tercatat dalam administrasi desa.

Kuasa hukum Baheromsyah juga menyerahkan surat keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku PPAT yang disebut menerbitkan AJB. Berdasarkan surat tersebut, dokumen AJB yang dijadikan dasar dakwaan tidak ditemukan dalam arsip kecamatan.

Di sisi lain, Baheromsyah disebut memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik yang tercatat di desa, termasuk atas lahan dan tanaman kayu jati yang menjadi objek perkara.

Saksi Aliyun menerangkan bahwa kayu jati di lokasi tersebut telah ditanam sejak lama atas permintaan kakek Baheromsyah, yakni Suntan Kuasa. Menurutnya, pohon-pohon jati milik keluarga Baheromsyah sudah berukuran besar.

Dalam persidangan, Aliyun membandingkan kayu jati yang menjadi barang bukti dengan kayu jati milik Baheromsyah. Ia menyatakan kayu yang ditebang berukuran lebih kecil dan berbeda dari pohon jati milik Baheromsyah yang telah berusia lama.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi Untung yang menyebut Baheromsyah memang memiliki pohon jati yang telah ditanam sejak masa kakeknya.

Terkait tuduhan pengrusakan kebun durian dan saluran air dengan menggunakan traktor, saksi Renaldi yang bekerja sebagai operator traktor menyatakan tidak pernah melakukan pengrusakan sebagaimana didakwakan.

Renaldi menjelaskan bahwa di area yang dikerjakan dengan traktor tidak ditemukan saluran air maupun kebun durian yang rusak. Keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, juga bersesuaian dengan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kepala Desa Lumbirejo saat ini, Ridho, bersama saksi M. Yusuf dan Yudianto, menyatakan bahwa lahan di wilayah Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, tercatat sebagai milik Baheromsyah berdasarkan sporadik dan buku tanah desa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah surat keterangan yang menyatakan ketidakbenaran AJB, yakni surat dari Sudarto, Marwiyah, Sarto alias A. Suhaeri, dan Karsono. Surat-surat tersebut telah dikonfirmasi di persidangan dan dinilai selaras dengan keterangan para saksi.

Ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak terdakwa, menjelaskan adanya konsep prejudicieel geschil, yaitu adanya irisan antara perkara pidana dan perdata terkait sengketa kepemilikan.

Menurut Beny, apabila terdapat dua alat bukti kepemilikan atas objek yang sama, yakni AJB dan sporadik, maka status kepemilikan harus dipastikan lebih dahulu melalui mekanisme perdata sebelum unsur pidana dapat dibuktikan.

“Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur ‘milik orang lain’, terlebih dahulu harus dipastikan siapa pemilik yang sah. Jika kepemilikan masih dipersengketakan, maka penyelesaiannya harus didahulukan melalui jalur perdata,” ujar Beny dalam persidangan.

Ia juga menyoroti legalisasi AJB yang disebut berasal dari PPAT Kecamatan Gedong Tataan, tetapi dilegalisasi oleh notaris di Bandar Lampung. Menurutnya, kondisi itu tidak sejalan dengan instruksi internal kepolisian yang mensyaratkan legalisasi AJB dilakukan oleh instansi asal penerbit dokumen.

Beny menegaskan, unsur pidana dalam Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 521 KUHP bersifat kumulatif. Seluruh unsur harus terpenuhi, termasuk adanya barang milik orang lain dan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Tim kuasa hukum Baheromsyah menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur tersebut belum terbukti secara terang dan meyakinkan.

Mereka mengutip asas hukum pidana “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang berarti dalam perkara pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pengujian alat bukti milik pelapor, Sumarno Mustopo, termasuk pembuktian mengenai kepemilikan kayu jati dan dugaan pengrusakan kebun durian yang hingga kini masih dipersoalkan.

 

(SUF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini