PALAS – Warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dihebohkan dengan dugaan keterlibatan seorang pria berinisial ADT, berstatus duda, dalam persoalan rumah tangga tetangganya berinisial ML, yang diketahui merupakan istri sah SPD, seorang perantau. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar dua pekan lalu, pada Minggu malam (1/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecurigaan keluarga muncul setelah melihat adanya aktivitas yang dinilai tidak wajar. Dugaan tersebut kemudian diketahui warga dan dilaporkan kepada aparatur lingkungan setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB dan telah ditangani melalui musyawarah desa. Benar, kejadiannya sekitar dua minggu lalu. Masalah ini sudah dimediasi oleh perangkat desa, RT, dan pihak terkait. Ada komitmen tanggung jawab yang disampaikan agar persoalan tidak berlarut.
Diketahui, ADT merupakan anak dari salah satu tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua Gapoktan Mekar Mukti. Fakta tersebut turut menjadi sorotan warga karena dinilai membawa dampak sosial bagi lingkungan desa.
Saat dikonfirmasi, tokoh agama setempat, Ustadz Maman, menyatakan dirinya tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut pada malam kejadian. Ia mengaku diminta hadir keesokan harinya untuk membahas rencana pernikahan, namun menolak karena pertimbangan hukum agama. Saya tidak bersedia, karena menurut syariat, kondisi tersebut tidak dibenarkan. Kesalahan tidak boleh diselesaikan dengan kesalahan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Kepala Dusun dan RT. Perkaranya sudah dimediasi dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Untuk langkah selanjutnya, itu sudah menjadi kesepakatan internal mereka, ujar Kades melalui pesan WhatsApp.
Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai kejadian tersebut sebagai tamparan serius terhadap nilai moral dan keteladanan sosial di desa.
Ini bukan sekadar urusan pribadi. Kalau penyelesaiannya setengah-setengah, masyarakat akan menilai seolah tidak ada konsekuensi. Ini alarm keras bagi lingkungan, ujar salah seorang warga.
Masyarakat mendesak aparatur desa agar tidak bersikap permisif dan tidak hanya mengedepankan perdamaian tanpa pembinaan tegas. Warga menilai penyelesaian internal harus disertai langkah pembinaan dan sanksi sosial yang mendidik guna memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Warga juga menegaskan bahwa status sosial, jabatan orang tua, maupun kedekatan dengan tokoh tertentu tidak boleh menjadi tameng moral. Kalau perilaku seperti ini dibiarkan, generasi muda akan belajar bahwa pelanggaran etika bisa dinegosiasikan. Ini yang kami tolak, tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi garis tegas dan pelajaran bersama bahwa norma agama, adat, dan etika sosial harus ditegakkan secara adil demi menjaga keharmonisan dan martabat desa.
(Irul – Tim)






