MESUJI | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama dan satu penadah barang hasil kejahatan.
Tersangka pelaku curanmor berinisial IN (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sementara penadah hasil curian berinisial SO (30), warga Dusun XVII Bandar Agung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribahwono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana curanmor di tujuh TKP di wilayah Kabupaten Mesuji dalam kurun waktu lima bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2025,” ujar Kapolres, Kamis (08/01/26).
AKBP Firdaus menjelaskan, tujuh TKP tersebut terdiri dari satu TKP di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, dan enam TKP lainnya berada di kawasan pemukiman Karya Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus oleh Tim Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya terhadap tersangka IN, yang mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo di Desa Budi Aji. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut telah dijual kepada tersangka SO di wilayah Lampung Timur
Tim kemudian bergerak menuju kediaman SO dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian. Dari hasil interogasi, SO mengakui telah membeli tujuh unit sepeda motor dari tersangka IN, yang kemudian dijual kembali ke sejumlah wilayah, di antaranya Melinting (Jabung), Bandar Agung, dan Mataram Baru dengan sistem COD dan pertemuan langsung.
Melalui pendekatan persuasif dan dukungan masyarakat, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor lainnya. Empat unit diserahkan oleh Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Bandar Agung, sementara dua unit lainnya diserahkan melalui Kepala Desa dan seorang purnawirawan TNI di wilayah Mataram Baru. Selanjutnya, tersangka SO beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mesuji menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta koordinasi yang solid, didukung partisipasi aktif masyarakat.
“Perkara ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pengungkapan tujuh unit motor ini merupakan komitmen Polres Mesuji dalam memberantas curanmor di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengambil kendaraannya di Mapolres Mesuji dengan membawa kelengkapan surat-surat, tanpa dipungut biaya apa pun.
Laporan: Darham/MKL






