Beranda Info Lampung Pringsewu Warga Resah, Suami Sah Keberatan Istrinya Diduga Menikah Siri dan Tinggal Satu...

Warga Resah, Suami Sah Keberatan Istrinya Diduga Menikah Siri dan Tinggal Satu Rumah dengan Pria Lain

1477
0

PRINGSEWU — Sejumlah warga di salah satu pekon di Dusun Bayas Kabupaten Pringsewu mengaku resah atas adanya dugaan seorang perempuan berinisial D yang masih berstatus istri sah secara agama dan administrasi negara, namun diduga telah menikah siri dengan pria berinisial P dan tinggal satu rumah.

Keresahan warga mencuat setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan di lingkungan setempat. Tim media kemudian melakukan pengecekan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi sesuai prinsip cover both sides.

Beberapa warga yang ditemui menyatakan bahwa D dan P memang telah lama tinggal satu rumah. Kondisi tersebut disebut menimbulkan kegelisahan dan keresahan karena dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Salah seorang warga mengungkapkan keresahan karena dinilai memberikan contoh buruk secara etika dan moral sosial dimasyarakat.

“Kami kaget dan resah. Warga jadi bertanya-tanya bagaimana mungkin seseorang yang masih punya suami sah bisa tinggal satu rumah dengan laki-laki lain. Ini membuat kami tidak nyaman,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya menambahkan bahwa situasi ini telah menjadi perbincangan sejak lama.

“Setahu kami, suami sahnya pernah tinggal di rumah itu juga. Tapi karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya dia memilih mengalah dan pergi ke rumah orang tuanya,” ujar warga lainnya.

Suami sah dari D, yakni S, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pernikahannya dengan D masih sah secara agama dan negara. Ia bahkan menyatakan masih memegang buku nikah asli sebagai bukti pernikahan.

S juga menyampaikan keberatan atas pernikahan siri yang dilakukan istrinya.

“Saya tidak pernah menceraikan secara resmi sacara aturan pemerintah. Pernikahan kami masih sah. Saya keberatan dan tidak terima dengan pernikahan siri itu, kalau mau resmi mereka menikah ceraikan dulu saya secara aturan,” ungkap S.

S mengatakan bahwa dirinya memberikan kuasa penuh kepada Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu untuk mendampingi proses mediasi hingga langkah hukum apabila diperlukan.

Saat tim media berkunjung ke kediaman D dan P, keduanya menyatakan bahwa mereka sudah menikah. Untuk menguatkan pernyataan tersebut, mereka menunjukkan surat nikah yang ditulis tangan serta sebuah surat pernyataan talak.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan awak media dalam rangka verifikasi, ditemukan bahwa tanggal surat pernyataan talak dan surat pernyataan telah menikah hanya berselang sekitar 14 hari.

Dalam konteks agama Islam, masa idah setelah perceraian tidak dapat hanya 14 hari, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keraguan masyarakat.

Ketua RT setempat, Junaidi, membenarkan bahwa D dan P tinggal satu rumah dan keduanya pernah menunjukkan surat pernyataan yang ditulis tangan tersebut.

“Benar mereka tinggal satu rumah. Surat itu memang pernah ditunjukkan kepada saya,” jelas Junaidi.

Kepala Dusun (Bayan), Supri, saat dikonfirmasi mengakui terjadinya keresahan di masyarakat, Minggu 23/11/2025.

“Warga memang resah. Kami rencana bersama Babinsa atau pihak desa sudah membicarakan agar dilakukan mediasi dan memberikan arahan sesuai aturan, terutama mengenai proses perceraian yang harus melalui jalur resmi pemerintah dan pengadilan,” kata Supri.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik RT, Kadus, maupun aparat pekon, segera mengambil langkah pembinaan agar situasi tidak menimbulkan konflik sosial lebih luas.

“Kami tidak ingin ada keributan. Tapi harus ada tindakan supaya jelas dan tidak meresahkan warga,” ungkap beberapa warga.

Sebelumya saat tim awak media berkunjung untuk konfirmasi dan klarifikasi ke kediaman D dan P mereka juga bersikukuh dan menunjukan Surat tertulis tangan yang diakui adalah surat sah pernikahan mereka.

Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait atau lembaga keagamaan. Media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

—TiM/Pakpahan/DRM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini