TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |Viralnya sebuah pemberitaan di sosial media berapa waktu lalu, bahwa telah terjadi terhadap anak perempuan inisial (IA) masih berusia (17) tahun, warga asal kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA), Provinsi Lampung yang diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AL (45) tahun didalam rumah korban, pada Selasa (17/1/2023) lalu sekitar pukul 23.00 WIB malam hari.
Diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP), keluarga korban telah melaporkan, AL (45) tahun kepada Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA), Polda Lampung Dalam perkara tindak pidana “pencabulan” pada, Rabu 18 Januari 2023 lalu, dengan NOMOR : STTP 06/1/2023/ SATRESKRIM/POLRES TUBABA/ POLDA LAMPUNG.
Keluarga maupun RN (47)
tahun merupakan orang tua korban inisial IA (17) saat dikonfirmasi wartawan media di Kecamatan Tulung Bawang Tengah (TBT) Kabupaten setempat, menyampaikan bahwa pihaknya berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat bersungguh-sungguh dalam menangani peristiwa yang dialami anak kandungnya masih di bawah umur yang sudah secara resmi telah dilaporkan Polres TUBABA.
” Kami pihak keluarga berharap kepada bapak kapolres Tubaba yang Baru, AKBP. Ndaru istimawan.S.I.K dapat segera mengamankan pelaku untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” Kata RN, pada Sabtu (28/01/2023).
Lanjut RN mengungkapkan disaat peristiwa itu terjadi ia tidak sedang ada dirumahnya, masih di kota Jakarta untuk berobat karena sakit.
” Ini sudah masalah prinsip, saya tidak tahu siapa yang benar dan salah dalam permasalahan ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, yang jelas perbuatan AL (45) tahun itu sudah membuat malu keluarga besar saya. Maka daripada itu khususnya saya pribadi tidak ada kata berdamai, harus diproses hukum.”ungkapnya.
Di berikan sebelum Korban inisial IA (17), menceritakan kejadian tersebut bermula saat dirinya tinggal sendiri dirumahnya, sementara kedua orang tuanya sedang berada diluar kota untuk berobat karena sakit.
Hal ini diungkap korban saat menyampaikan laporan pengaduannya di Sat Reskrim Unit PPA Polres Tubaba pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tiba-tiba terduga pelaku itu sudah berada didalam rumah dan hendak mendekap saya yang sedang menonton TV sambil bermain Hp di ruang keluarga, seketika itu saya langsung berteriak meminta pertolongan sambil berlari ke arah pintu depan rumah,” terang korban.
Korban IA mengungkapkan aksi AL (Pelaku) masuk ke dalam rumahnya melalui pintu dapur belakang rumah setelah dirinya berteriak minta pertolongan kepada warga setempat dan keluarga yang rumahnya berdekatan langsung mendatangi korban.
“Saat itu warga langsung berdatangan beramai-ramai mengejar pelaku dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap warga dan keluarga hingga diamuk massa,”tutur IA.
Lanjut korban, sebelumnya AL kerap menghubungi korban melalui pesan Whatsapp dengan berbagai macam bujuk rayu untuk mengajak korban jalan.
“Malam kejadian itu sebelumnya pelaku masih menanyakan apakah saya sendiri atau tidak di dalam rumah saya. Tapi saya tidak meresponnya,” kata korban.
Sementara menurut keterangan saksi kejadian, DK (35) mengatakan bahwa pelaku di tangkap mereka pada saat akan keluar dari rumah dengan melalui pintu belakang.
“Pada saat kejadian kami mendengar adik kami berteriak meminta pertolongan dari dalam rumah, seketika itu kami langsung menangkap pelaku yang pada saat itu juga keluar dari belakang rumah sambil memegang sebilah kayu. Kemudian, masa yang mendengar juga teriakan tersebut langsung ikut menghampiri pelaku tersebut,” kata DK.
DK, yang merupakan masih kerabat korban juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap peristiwa yang dialami adiknya yang masih di bawah umur sudah dilaporkan secara resmi di Polres Tubaba.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kami pihak keluarga berharap kepada bapak kapolres Tubaba yang Baru, AKBP. Ndaru istimawan.S.I.K dapat segera mengamankan pelaku untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” harapnya DK.
Pantauan media, hingga berita ini diterbitkan, korban dan keluarga sedang menyampaikan laporan pengaduan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Tubaba atas dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi sejauh mana kelanjutan proses hukum dari pihak kepolisian Sat Reskrim Unit PPA Polres Tubaba. (Madi)






