Saat Sekda Saipul Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Terkait Penambangan Sirtu 15 Mei 2023.(dok.kmf/Beni)
WAY KANAN (LAMPUNGSUMSELNEWS)
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang PT. Berkah Abizar Jaya di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Setdakab Way Kanan, Senin (15/05/2023).
berdasarkan Berita Acara rapat tersebut disampaikan hasil bahwa berdasarkan peruntukkan pola ruang Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 dan diselaraskan dengan Ranperda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya berada pada kawasan pertanian sebagai kawasan tanaman pangan namun bukan didalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sehingga masih dimungkinkan diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 115.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung, bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah usaha pertambangan. Terkait dengan luasan lokasi PT. Berkah Abizar Jaya yang dicantumkan dalam KKPR, harus disinkronkan dengan luasan yang tertera dalam WIUP, luasannya harus sama atau lebih kecil namun tidak boleh lebih besar dari luasan yang ada WIUP. Selanjutnya, sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertambangan seperti mess, gudang, dan sebagainya harus sudah termasuk dalam luasan WIUP tidak boleh menambah luasan diluar WIUP kecuali jenis pertambangan batubara. Dan hal-hal secara lebih detail terkait teknis pertambangan dapat dikonsultasikan dengan Dinas ESDM Provinsi. (KMF/Beni)






