Beranda Info Lampung Pringsewu Karyawan Mie Gacoan Pringsewu Keluhkan Dugaan Potongan Gaji, Kontrak Kerja, Tidak Sesuai...

Karyawan Mie Gacoan Pringsewu Keluhkan Dugaan Potongan Gaji, Kontrak Kerja, Tidak Sesuai UMK dan Tidak Ada Slip Gaji, ini Penjelasan Perusahaan

978
0

Foto gambar Gerai Mie Gacoan Pringsewu, (dok.Drm)


PRINGSEWU, — PT. MBS, pengelola gerai Mie Gacoan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah karyawan terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen.

Para karyawan mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan dan tidak pernah menerima slip gaji. Mereka juga menyebutkan bahwa gaji selama masa training maupun setelahnya tidak menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan cenderung menurun.

“Gaji kami sering dipotong tanpa alasan yang jelas, dan sampai sekarang belum pernah menerima slip gaji. Kami bekerja keras, apalagi saat lebaran restoran sangat ramai,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 03/05/2025.

Masalah lain yang dikeluhkan adalah mutasi sepihak. Sejumlah karyawan dimutasi tanpa adanya diskusi atau persetujuan, dan ketika menolak karena alasan ekonomi, mereka merasa ditekan untuk mengundurkan diri. Ironisnya, surat pengunduran diri mereka ditahan, dan mereka tetap diminta bekerja tanpa kejelasan status.

“Kami dimutasi tiba-tiba, dan ketika menolak, malah diminta resign. Tapi surat resign kami ditahan dan kami dipaksa tetap bekerja sampai gajian. Seperti kerja sukarela,” ungkap seorang mantan karyawan.

Pihak manajemen Mie Gacoan Pringsewu, melalui Lidership IB, membenarkan adanya potongan gaji, dengan dalih berdasarkan kontrak kerja dan jumlah hari kerja karyawan. Ia juga menyebut adanya kelebihan bayar di bulan sebelumnya akibat gangguan sistem pusat.

“Soal potongan gaji dan pembayaran, semuanya sesuai kontrak. Gaji ditransfer langsung dari pusat, kami hanya melaporkan jumlah hari kerja dan potongan lainnya,” jelasnya.

Terkait BPJS, pihak manajemen mengklaim pemotongan sudah sesuai kontrak, namun karyawan menyatakan BPJS mereka tidak mengetahui aktif atau tidak hingga kini, sehingga merasa bungung.

Keluhan juga datang dari petugas parkir yang mengaku diwajibkan menyetor Rp120.000 per hari ke pihak mie gacoan melalui oknum tertentu, di luar setoran resmi ke Dinas Perhubungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dugaan pungutan liar.

“Kami bingung, selama ini setor sesuai SK kami ke Dinas Perhubungan. Sekarang harus setor lagi ke pihak mereka. Ini pungutan dobel,” ujar YS, salah satu petugas parkir.

Pihak Mie Gacoan membenarkan adanya pungutan parkir tersebut, namun tidak bisa menjelaskan kontrak kerja sama kepada siapa yang dimaksud, sedangkan keterangan dari petugas parkir sendiri mereka juga setor ke dinas perhubungan sesui SK.

Karyawan dan eks-karyawan meminta Pemkab Pringsewu turun tangan dan segera melakukan sidak atau audit terhadap operasional Mie Gacoan Pringsewu, guna memastikan kesesuaian praktik perusahaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan pelanggaran lainnya.

PENJELASAN PIHAK PERUSAHAAN 

Lebih lanjut awak media kembali melakukan konfirmasi dan memberikan hak sanggah  kepada pihak perusahaan ini melalui Iqbal sebagai Humas capital, Senin 06/0/2025.

Dirinya memberikan sanggahan terkait informasi ini dan keluhan dari narasumber kami. Ia menjelaskan bahwa terkait potongan tersebut tidak benar, dan BPJS juga sudah di aktifkan. Dan terkait tidak adanya slip gaji yang pertanyakan narasumber, dirinya mengatakan untuk slip gaji tetap di berikan apa bila ada permintaan karyawan.

Selanjutnya terkait pertanyaan kami mengenai apakah gaji mereka sudah sesuai UMP atau UMP Kabupaten Pringsewu, Iqbal menjelaskan akan kroscek terlebih dahulu, karena gaji sesuai UMK hanya diberikan setelah lepas masa training selama 3 Bulan.

Dirinya juga mengakui gaji mereka belum terpenuhi UMK sesuai keterangan Nara sumber dan pihak gerai mie gacoan Pringsewu yang hanya berkisar 2 Juta kurang lebih nya.

“Nanti kami cek untuk UMP/UMK, namun kami berusaha untuk menuju arah kesana sampai terpenuhi gaji UMK,” ujar Iqbal melalui saluran handphone kepada kami.

“Kami sudah berkoordinasi kepada pihak dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung, terkait arahan kurang dan lebihnya apa yang harus perusahaan penuhi,” ucapnya.

Terkait masalah parkir, saya kurang mengetahui karena bukan bidang saya,” tutup nya.

Saat ini kami awak media masih terus menggali informasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Laporan: DRM, dan Tim

Baca juga : Gerai Mie Gacoan Pringsewu Disorot  Ormas Laskar Merah Putih : Desak Pemkab Audit dan Sidak Segera!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini