Beranda Pesawaran BPN Pesawaran Turun ke Lumbirejo, Kades Pertanyakan Koordinasi dan Dasar Pendampingan Polres

BPN Pesawaran Turun ke Lumbirejo, Kades Pertanyakan Koordinasi dan Dasar Pendampingan Polres

862
0

PESAWARAN, LAMPUNG — Persoalan pertanahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, kembali menjadi perhatian. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran melakukan pengecekan lokasi di Dusun Komering, Selasa (11/8/2026), bersama personel Polres Pesawaran.

Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Polres Pesawaran berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyerobotan tanah. Namun, pelaksanaan kegiatan di lapangan mendapat sorotan dari Pemerintah Desa Lumbirejo dan pihak ahli waris yang mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya.

Kades Pertanyakan Koordinasi dan Dasar Penugasan

Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, S.Kom., mengatakan pihaknya tidak menerima surat maupun pemberitahuan resmi mengenai kegiatan pengecekan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan ke desa, baik dari BPN maupun Polres,” ujar Ridho.

Ia juga mempertanyakan dasar penugasan personel Polres yang mendampingi kegiatan BPN di lapangan. Menurutnya, ketika dirinya menanyakan surat perintah (Sprin) kepada personel Polres yang disebut dipimpin IPDA S., dokumen tersebut tidak ditunjukkan di lokasi.

Ridho menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi tugas aparat maupun BPN, melainkan untuk memastikan kegiatan di wilayah desa berjalan sesuai prosedur dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

BPN Turun Berdasarkan Permintaan Polres

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Polres Pesawaran sebelumnya meminta BPN melakukan pengecekan terhadap objek tanah di Desa Lumbirejo dalam rangka penyelidikan dugaan penyerobotan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, BPN Pesawaran menerbitkan Surat Tugas Nomor 548/ST-18.09.AP.02.01/VIII/2026 untuk pelaksanaan kegiatan pada 11 Agustus 2026.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait koordinasi dengan Pemerintah Desa serta pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek tanah.

Ahli Waris Mengaku Tidak Dilibatkan

Pihak ahli waris juga mempertanyakan proses pengecekan yang dilakukan di lapangan. Mereka mengaku tidak memperoleh pemberitahuan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, muncul pertanyaan apakah kegiatan yang dilakukan BPN sebatas pengecekan kondisi objek tanah atau turut mencakup kegiatan pengukuran.

Hal tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama karena persoalan tanah memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang cukup sensitif.

Pernah Disebut Tidak Ada Klaim PT BLJ

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi bahwa sebelumnya BPN disebut pernah menyatakan tidak ditemukan klaim dari PT Bangun Lampung Jaya (PT BLJ) terhadap objek tanah yang dipersoalkan.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai alasan dilakukannya pengecekan kembali serta apakah terdapat dokumen atau informasi baru yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari BPN agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Kades Minta Prosedur Diperjelas

Ridho kembali menegaskan bahwa Pemerintah Desa Lumbirejo tidak bermaksud menghambat proses penyelidikan maupun tugas BPN.

“Kami hanya minta jelas, ada koordinasi, ada surat tugas, dan tidak berjalan sepihak,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang menangani persoalan pertanahan dapat mengedepankan koordinasi dan keterbukaan prosedur, sehingga proses penanganan perkara tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah Hal Masih Menunggu Penjelasan

Sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain mengenai dasar keterlibatan personel Polres dalam pendampingan kegiatan BPN, keberadaan dan substansi Sprin personel, serta apakah kegiatan tersebut hanya berupa pengecekan atau juga mencakup pengukuran.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kepada Pemerintah Desa dan pihak ahli waris yang berkepentingan langsung dengan objek tanah.

Menunggu Klarifikasi BPN dan Polres

Hingga berita ini disusun, BPN Kabupaten Pesawaran dan Polres Pesawaran belum memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh rangkaian kegiatan tersebut, termasuk dasar pendampingan personel kepolisian dan mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Desa Lumbirejo.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Pemberitaan ini bersifat konfirmasi atas informasi yang berkembang di lapangan dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi BPN Pesawaran, Polres Pesawaran, PT BLJ, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini