Beranda Info Lampung Way Kanan Sekda Machiavelli Tekankan Prinsip Pembangunan Berkalanjutan Pada FGD I KLHS RTRW Way...

Sekda Machiavelli Tekankan Prinsip Pembangunan Berkalanjutan Pada FGD I KLHS RTRW Way Kanan

433
0

Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2045 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Kamis (25/09/2025).

Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Bagian SDA Setdakab.

Dalam arahannya, Sekda Machiavelli menegaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurut beliau, RTRW sebagai dokumen strategis yang mengatur arah pemanfaatan ruang hingga 20 tahun ke depan harus disusun secara komprehensif, partisipatif, dan berwawasan lingkungan.

“KLHS ini menjadi dasar penting dalam menyusun RTRW agar setiap keputusan pembangunan tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan, kualitas hidup masyarakat, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang”, ujar Sekda Machiavelli

 

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam proses penyusunan RTRW, sehingga hasil yang dicapai benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan membuka ruang bagi investasi yang sehat dan berdaya saing.

“Saya mengharapkan peran aktif seluruh peserta FGD untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Setiap pandangan akan menjadi bahan berharga untuk menghasilkan dokumen RTRW yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah Way Kanan”, tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini