Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, bertempat di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (08/10/2025).
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE. Dalam sambutannya, Arie Anthony menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan pekerjaan besar yang menentukan arah pembangunan Kabupaten Way Kanan untuk dua dekade mendatang. Agar perencanaan tersebut selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan, maka aspek lingkungan harus diintegrasikan sejak tahap awal melalui instrumen KLHS.
“KLHS bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan persyaratan mutlak agar rencana pembangunan daerah, termasuk RTRW, tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegas Arie Anthony.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang KLHS, yang memberikan panduan teknis dalam mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup, menilai pengaruh kebijakan tata ruang terhadap lingkungan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan. Regulasi ini menjadi jaminan bahwa perencanaan tata ruang daerah harus bersifat hijau, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan.
“Perencanaan tata ruang merupakan fondasi bagi seluruh sektor pembangunan. Tanpa rencana tata ruang yang kuat, terukur, dan berkelanjutan, pembangunan akan berjalan tanpa arah, menimbulkan potensi konflik kepentingan, serta berisiko merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” lanjutnya.
(Beni)






