LAMPUNG TENGAH — Gabungan sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Senin (10/8/2026), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di Kantor Bupati Lampung Tengah.
Gabungan tersebut terdiri dari YLPK PERARI, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, LSM GIB, Bravo 5, dan LSM PKAN-RI. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rangkaian aksi tersebut, termasuk dugaan adanya mobilisasi peserta dengan pemberian imbalan.
Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang mengaku mengikuti aksi demonstrasi tersebut.
“Gabungan lembaga dan organisasi Kabupaten Lampung Tengah hari ini bersama-sama melaporkan dugaan tindakan yang kami nilai perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum terkait aksi demo di Kantor Bupati Lampung Tengah beberapa waktu lalu,” ujar Yunisa, Senin (10/8/2026).
Menurut Yunisa, pihaknya memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan aksi dan hanya diminta untuk hadir.
“Kami sudah mendapatkan keterangan dari beberapa orang yang ikut dalam aksi. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara jelas maksud dari aksi tersebut karena hanya diajak dan diberikan sejumlah uang. Karena itu, persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Mengaku Mendapat Imbalan
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dirinya mengikuti aksi setelah diajak oleh pihak tertentu.
“Kami tidak tahu-menahu. Kami hanya diajak berdemo dan dibayar sebesar Rp70 ribu serta diberikan nasi bungkus,” ujarnya.
Keterangan tersebut, menurut pihak pelapor, menjadi salah satu informasi yang mereka serahkan kepada kepolisian untuk diverifikasi. Mereka meminta penyidik tidak langsung menyimpulkan, melainkan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan bukti yang tersedia.
Minta Polisi Telusuri Dugaan Mobilisasi
Ketua Laskar Merah Putih Lampung Tengah, Hefni, berharap Polres Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Lampung Tengah dapat menindaklanjuti laporan kami. Ini bentuk kepedulian terhadap pemerintahan di Lampung Tengah. Kami ingin pemerintah dan seluruh SKPD dapat bekerja dengan nyaman tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga masyarakat Lampung Tengah dapat semakin sejahtera dan maju,” kata Hefni.
Sementara itu, Yunisa juga menyinggung persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di Kota Metro dan dikaitkan dengan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Menurut Yunisa, persoalan kebijakan pemerintahan semestinya dilihat berdasarkan mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak dalam pemerintahan.
“Pada saat itu Sekda Welly Adiwantara menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Kepala badan tidak mengambil kebijakan sendiri. Ada Wali Kota, Sekda, Asisten I sampai III, DPRD Kota Metro dan BKAD Kota Metro. Persoalan tersebut juga sudah ditangani melalui proses hukum,” ungkapnya.
Yunisa meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan mobilisasi massa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi pembayaran atau pengondisian peserta aksi.
“Kami meminta Polres Lampung Tengah menyelidiki siapa saja yang berada di balik mobilisasi tersebut apabila memang ditemukan adanya dugaan pembayaran atau pengondisian massa. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” tegas Yunisa.
Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin
Gabungan organisasi tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus kewajiban dalam pelaksanaannya.
Menurut mereka, demonstrasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, apabila dalam suatu aksi ditemukan dugaan tindak pidana, seperti kekerasan, penghasutan, gangguan ketertiban umum, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu kami menghormati hasil penyelidikan kepolisian. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktor yang menggerakkan massa untuk tujuan tertentu, kami berharap semuanya diproses sesuai aturan,” pungkas Yunisa.
Enam Organisasi Dukung Laporan
Laporan tersebut didukung oleh enam lembaga dan organisasi, yaitu:
YLPK PERARI — Ketua: Yunisa Putra
Laskar Merah Putih — Ketua: Hefni
LSM GMBI — Ketua: Hermansyah S. Raya
LSM GIB — Ketua: Roni Rifendra
Bravo 5 — Ketua: Irawansyah
LSM PKAN-RI — Ketua: Syaiful
Selanjutnya, pihak gabungan organisasi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Lampung Tengah. Mereka berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak terkait dan memastikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum apakah laporan tersebut memiliki unsur tindak pidana atau tidak.
Catatan redaksi: Istilah “dugaan makar” dalam laporan awal tidak dijadikan kesimpulan dalam pemberitaan ini. Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur makar atau tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.






