Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Polres Tubaba Ungkap Pria Terduga Berikan Laporan Palsu

Polres Tubaba Ungkap Pria Terduga Berikan Laporan Palsu

455
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | TimSat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, berhasil membongkar dan mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana laporan palsu atau

memberi keterangan palsu juga sumpah palsu di Mapolres setempat, oleh seorang laki-laki berinisial (YS).

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa,S.H,M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M menerangkan Pelaku yang berhasil kita amankan inisial YS (44).

” Peristiwa terjadi berawal di saat sdr YS datang ke Polres Tubaba pada, Rabu 08 juni 2022 (kemarin) untuk melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang dialaminya, ” ungkap Kasat Reskrim.

Lajut Kasat menjelaskan, pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 di perkebunan tebu PTPN yang beralamatkan di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dengan kerugian, ialah sebagai berikut.

” Uang tunai sejumlah Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A83 Type CPH1729 warna merah dengan IMEI 1 869055033530035 IMEI 2 869055033530027 dengan nomor handphone yang ada pada hp tersebut 082379495283, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah (nomor imei dan kotak hilang)” kata Kasat.

Setelah menerima Laporan tersebut kemudian, masih kata Kasat, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres bergerak langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran perkebunan tebu PTPN.

” Dari hasil penyelidikan didapati kejanggalan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan sehingga pada hari Kamis (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku) “Katanya.

Lebih lanjut Kasat, pada akhirnya pelaku mengakui bahwa laporan yang pelaku buat di Polres tersebut yang mana pelaku mengaku telah menjadi Korban pencurian (curas) adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 di perkebunan tebu PTPN pelaku yang saat itu membawa kendaraan mobil pick up sepulangnya menjualkan ikan milik bosnya di wilayah kabupaten Way Kanan.

” Karena pelaku membutuhkan uang untuk keperluan dirinya kemudian pelaku melaporkan kepada bosnya kalau dirinya seolah-olah dibegal/ditodong di areal perkebunan PTPN dengan kerugian uang tunai sejumlah Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Handphon miliknya.

Barang Bukti yang diamankan berupa 4 eksemplar Surat Berharga dokumen berita Acara Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/2022/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung tanggal 08 Juni 2022, BAP sdr YS Berikut BA Sumpah dan 1 (satu ) unit handphone merk OPPO A83 Type CPH1729 warna merah dengan imei 1869055033530035, imei 2 869055033530027.

” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. ” Pungkasnya, Kasat Reskrim, dalam rilis Humas polres Tubaba. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini