Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat 2 Tahun Tak Bayar Pajak Bermotor Dikatakan Bodong dan Barang Rongsok Satlantas...

2 Tahun Tak Bayar Pajak Bermotor Dikatakan Bodong dan Barang Rongsok Satlantas Polres Tubaba

885
0

 

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id |
Satlantas Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berikan himbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dan mengajak untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi , S.I.K, .M.M, diwakili Kasat Lantas Polres Tubaba IPTU Suarjono Surya Ninggrat, S.H, M.H bersama KA UPTD Aris Munandar, S.H.M.H, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas sekaligus mengajak masyarakat taat pajak.

” Saat berkendara dijalan raya agar senantiasa berhati-hati agar memperhatikan terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,”ungkapnya

Lajut Kasat mengatakan, himbauan tersebut yang dilaksanakan pada, Rabu pagi (18/5/22). Gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa Raharja.

“Lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung panaragan, Islamic center, Pasar pulung kencana dan Depan samsat kabupaten Tubaba,”kata Kasat.

Tambah Kasat Lantas IPTU Suarjono Surya Ninggrat menerangkan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor Penghapusan registrasi.

“Artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat Sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor),”terangnya Kasat dalam rilis Humas polres Tubaba.

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

” Kalau data-data tersebut sudah dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,”pungkas Suarjono. (madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini