LAMPUNG TIMUR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik maupun jaringan internet (WiFi) yang menumpang pada tiang listrik tanpa izin merupakan tindakan ilegal, berisiko terhadap keselamatan, dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Manajer Komunikasi (Humas) PLN Lampung, Maya, saat ditemui awak media di kantornya pada Selasa (14/7/2026), menanggapi temuan pemasangan kabel yang dinilai semrawut di sejumlah tiang listrik di wilayah Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Maya menjelaskan bahwa kabel serat optik maupun jaringan internet yang terpasang tanpa izin di aset milik PLN bukan merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan PLN. Menurutnya, setiap pemanfaatan tiang listrik harus melalui mekanisme perizinan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya.
PLN mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pemasangan kabel serupa melalui aplikasi PLN Mobile atau kanal pengaduan resmi PLN sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
PLN menjelaskan bahwa pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan. Dalam penjelasannya kepada media, PLN menyebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan infrastruktur tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pemasangan instalasi pada fasilitas umum tanpa izin.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, terkait pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan PLN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Joint Use, yang mengatur penggunaan bersama tiang listrik PLN melalui mekanisme perjanjian dan pemenuhan standar keselamatan.
PLN menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai kewenangan masing-masing instansi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban Dilakukan Bersama Instansi Terkait
PLN menyampaikan bahwa penertiban terhadap pemasangan kabel tanpa izin dapat dilakukan secara terkoordinasi bersama instansi terkait, seperti PLN ULP Sukadana, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur, sesuai kewenangan masing-masing.
PLN juga menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik hanya diperbolehkan apabila penyelenggara telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki izin yang diperlukan dan perjanjian pemanfaatan tiang dengan PLN.
Selain aspek keselamatan, keberadaan kabel yang dipasang secara tidak tertata dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan, berpotensi membahayakan masyarakat, serta memengaruhi keandalan jaringan kelistrikan apabila tidak memenuhi standar teknis.
Sementara itu, awak media menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Timur guna meminta klarifikasi mengenai langkah pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pemasangan kabel tanpa izin di wilayah tersebut.
(Suf)





