Beranda Nasional BANTEN Aneh, Kegiatan Pengurukan Tanah Di Desa Sukasari Rajeg, Kedes : Tidak Ada...

Aneh, Kegiatan Pengurukan Tanah Di Desa Sukasari Rajeg, Kedes : Tidak Ada Ijin Baik Lisan atau Tertulis 

423
0

TANGERANG|  Irigasi pertanian yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Tangerang ditutup rata dengan tanah karena adanya kegiatan pekerjaan pengurukan tanah yang diduga tidak melihat dampak lingkungan oleh sebuah perusahaan jasa pengurukan tanah.

Disampaikan sumber di desa setempat, bahwa irigasi tersebut ditibun tanah, sehingga irigasi untuk pengairan para petani tertutup, “Ini disesalkan sampai terjadi pengrusakan irigasi milik petani yang di bangun oleh pemerintah ( aset milik negara), ” ujarnya.

Kepala Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Muklis pada saat di konfirmasi mengenai kegiatan penggalian tanah dan pengurukan tentang ijin ke pemerintah desa,  dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak ada ijin baik lisan maupun tulisan, Rabu, 17/01/ 2023.

Kholid masyarakat setempat dan anggota LBH ( Lembaga Bantuan hukum) Sinergi berbicara Mengenai tentang perijinan Galian termasuk golonga C seperti, tanah, batu , pasir. Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 dan PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan masuk kedalam 5 ( lima) golongan serperti batuan antara lain andesit, tanah liat , tanah urug dan krikil.berarti perusahaan harus punya legalitas usaha seperti surat ijin usaha penambangan ( IUP) .

Dampak negatif terhadap lingkungan krisis air bersih,alih fungsi lahan, yang tidak produktif, kerusakan infrastruktur seperti saluran irigasi yang terjadi di RT 01 dan 02 RW 04 block 2 desa sukasari kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang. “Walaupun beralasan pembuatan empang dan yang saya tau kalaupun empang ada standard kedalamannya sekitar 2 (dua) meter namun tetap memperhatikan dampak lingkungan,” Ujarnya.

Ketua DPC MOI ( perkumpulan media online Indonesia) Kabupaten Tangerang Muslim meminta kepada pemerintah berwenang untuk menindak tegas terhadap oknum penggalian diduga ilegal yang tidak mematuhi SOP mengenai penggalian ataupun dampak lingkungan yang berkedok pembuatan empang dan juga tindak tegas secara hukum kepada perusahan yang merusak fasilitas negara, ungkapnya.

Muslim menambahkan bahwa, “sering kita dengar terjadi kasus tenggelamnya baik anak-anak maupun orang remaja setelah galian selesai di tinggal di genangi air tidak di urus lalu buat mainan anak-anak maka sering terjadi tenggelam akibat kita semua tidak memikirkan dampak negatif dari galian tersebut.tentu harusnya dapat dipikirkan oleh kita semua dampak dari galain tersebut kalau bisa galian- galian jangan dekat pemukiman masyarakat,”tambahnya. (SHR)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini