Tanggamus – Polemik terkait hasil seleksi administrasi Calon Perangkat Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah muncul dugaan adanya peserta yang dinyatakan lolos administrasi meski diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022, warga kini meminta Bupati Tanggamus turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sejumlah warga menilai perlu adanya pengawasan dan evaluasi langsung dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus guna memastikan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat pekon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Bupati Tanggamus dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika memang ada dugaan pelanggaran aturan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut proses seleksi perangkat pekon semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui instansi terkait melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administrasi peserta yang dinyatakan lolos, termasuk dugaan adanya hubungan keluarga dengan kepala pekon maupun kelengkapan dokumen persyaratan lainnya.
“Kami tidak ingin berprasangka. Namun apabila terdapat aturan yang harus dipenuhi, maka semua peserta harus diperlakukan sama tanpa pengecualian. Karena itu kami meminta Bupati Tanggamus segera turun ke lapangan atau menugaskan tim independen untuk melakukan pemeriksaan,” lanjut warga.
Warga juga berharap proses seleksi perangkat pekon tetap berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar hasil yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterima seluruh masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi kirimkan surat konfirmasi no. 019/Kong/SN/VI/2016, kepada pihak Kecamatan Air Naningan, Pemerintah Pekon Datar Lebuay, maupun Tim Pengisian Perangkat Pekon (TP3) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Darmawan/AP)






