Beranda Tanggamus Diduga Tidak Memenuhi Syarat, Dua Peserta Seleksi Perangkat Pekon Datar Lebuay Lolos...

Diduga Tidak Memenuhi Syarat, Dua Peserta Seleksi Perangkat Pekon Datar Lebuay Lolos Administrasi, Warga Pertanyakan TP3

1981
0

Tanggamus – Proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan hasil seleksi administrasi yang diumumkan Tim Pengisian Perangkat Pekon (TP3), karena diduga terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, terdapat dua peserta yang dinyatakan lolos administrasi meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022.

“Berdasarkan seleksi berkas yang diumumkan, kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan TP3. Dalam Pasal 16 huruf m disebutkan bahwa calon perangkat pekon tidak memiliki hubungan perkawinan maupun hubungan keluarga dengan kepala pekon, yaitu suami atau istri, bapak atau ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung,” ujar sumber kepada wartawan.

Menurut sumber tersebut, salah satu peserta yang dinyatakan lolos administrasi diduga merupakan anak kandung Kepala Pekon Datar Lebuay.

“Kalau memang benar yang bersangkutan adalah anak kandung kepala pekon, tentu masyarakat bertanya apa dasar yang digunakan sehingga peserta tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” katanya.

Selain itu, warga juga menyoroti ketentuan Pasal 17 huruf g yang mengharuskan setiap calon melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Dari informasi yang kami peroleh, ada peserta atas nama Rosi Alamsyah yang diduga belum melengkapi surat keterangan bebas narkoba sebagaimana dipersyaratkan. Jika benar demikian, mengapa yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos administrasi?” lanjutnya.

Menurut warga, kedua persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari panitia agar tidak menimbulkan polemik dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Camat Air Naningan, Kepala Pekon Datar Lebuay, serta Ketua Tim Pengisian Perangkat Pekon (TP3) Datar Lebuay guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait proses verifikasi administrasi para peserta.

BACA JUGA :Pendaftaran Perangkat Pekon Datar Lebuay Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aturan Seleksi

Dalam surat konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan persyaratan administrasi, verifikasi hubungan keluarga dengan kepala pekon, kelengkapan dokumen Surat Keterangan Bebas Narkoba, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan peserta yang tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah namun tetap dinyatakan lulus administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Air Naningan, Pemerintah Pekon Datar Lebuay maupun Ketua TP3 belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

——Penulis : Darmawan/Korwil Lampung—Biro Tanggamus Apriyadi ———-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini