MESUJI – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan personel Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Tersangka berinisial IN (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah sebelumnya ditangkap oleh warga di areal pemukiman Karya Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto, S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap keberadaan tersangka yang beberapa hari tinggal di sebuah rumah kosong di pinggir ladang.
“Warga merasa curiga karena tersangka berada di rumah kosong tersebut dalam waktu yang cukup lama. Atas inisiatif warga, tersangka diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Dwi, Sabtu (3/1/2026).
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka sebelumnya melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol pondok durian milik korban MS yang berada di Desa Brabasan. Namun, aksi tersebut gagal karena kepergok oleh korban.
“Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban, justru beberapa barang milik tersangka tertinggal di lokasi kejadian, yakni satu unit handphone iPhone X warna putih, satu buah jam tangan warna silver merek Swiss Army, serta satu buah topi warna biru merek AMCO,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1.000.000 akibat kerusakan pada jendela pondok dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan segera merespons cepat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka yang telah dikuasai warga guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan dan sekitar 10 tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Mesuji,” jelas IPTU Dwi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 jo Pasal 17 dan Pasal 18 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sebagai pengganti Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Laporan: MKL






