Beranda Tanggamus Dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Sidomulyo Mengemuka, Sejumlah Aturan Diduga Dilanggar

Dugaan Pungutan Liar di SDN 2 Sidomulyo Mengemuka, Sejumlah Aturan Diduga Dilanggar

774
0

TANGGAMUS – Jumat, 9 Januari 2026, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SD Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, mencuat dan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mengarah pada adanya penarikan biaya terhadap wali murid yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan ini terungkap setelah adanya pengaduan, baik secara tertulis maupun lisan, dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku merasa dibebani berbagai biaya yang disebut-sebut berasal dari pihak sekolah maupun melalui komite sekolah.

Sejumlah wali murid menyatakan pungutan disampaikan secara lisan dan bersifat wajib, sehingga menimbulkan tekanan psikologis. Kondisi tersebut membuat wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan pembayaran.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa pungutan diduga dilakukan secara berulang dan terkesan telah menjadi kebiasaan. Ia menilai praktik tersebut memberatkan dan tidak sejalan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari pungutan biaya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pungutan tersebut antara lain berupa kewajiban pembayaran sekitar Rp180.000 yang dikumpulkan melalui komite sekolah, pungutan bulanan sebesar Rp10.000 kepada siswa kelas I dengan alasan kebersihan kelas, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa, penahanan buku rekening PIP, serta pungutan uang pendaftaran peserta didik baru sebesar Rp25.000 pada awal tahun ajaran.

Apabila wali murid tidak memenuhi pembayaran tertentu, orang tua disebut diminta hadir ke sekolah untuk melakukan kegiatan gotong royong, yang dinilai sebagai bentuk tekanan tidak langsung.

Sejumlah praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan pembayaran, praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, serta ketentuan terkait pungutan liar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas mencuatnya dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak dasar peserta didik serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 2 Sidomulyo belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi/Tim/SUF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini