Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH Usai Pemeriksaan Kejaksaan, Wacana Evaluasi Dana BOS Jadi Sorotan, Ketua Rumah Jurnalis...

Usai Pemeriksaan Kejaksaan, Wacana Evaluasi Dana BOS Jadi Sorotan, Ketua Rumah Jurnalis Lampung Tengah Beri Tanggapan

1290
0

Lampung Tengah – Wacana evaluasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang disampaikan setelah adanya proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih menjadi perhatian berbagai pihak.

Ketua Rumah Jurnalis Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Irawan, menilai langkah evaluasi merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang telah dilakukan selama ini.

“Evaluasi tentu merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah evaluasi serupa telah dilaksanakan secara berkala pada tahun-tahun sebelumnya sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku, ataukah evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan yang sedang berlangsung?” kata Dedi Irawan, Selasa (14/7).

Menurut Dedi, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.

Ia mengatakan, apabila evaluasi memang telah menjadi agenda rutin, maka penyampaian informasi kepada publik akan membantu memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari munculnya berbagai spekulasi.

“Penjelasan yang terbuka dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dedi juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dalam menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang dimintai keterangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

BACA JUGA : Usai Pemeriksaan Kejaksaan, Evaluasi Dana BOS Muncul, YLPK PERARI Angkat Bicara

Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan tersebut juga harus tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.

Sementara itu, sebelumnya sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan dukungan kepada Kejari Gunung Sugih agar mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan korupsi dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Editor/Darmawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini