Beranda Pesawaran Bukti Dipertanyakan, Terdakwa Baheromsyah Dituntut Bebas dalam Sidang di Pesawaran

Bukti Dipertanyakan, Terdakwa Baheromsyah Dituntut Bebas dalam Sidang di Pesawaran

1467
0

PESAWARAN – Sidang perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gedong Tataan memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (30/3/2026). Perkara ini melibatkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor dan Baheromsyah sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Baheromsyah didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners Law Firm, yakni R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H.

Majelis hakim yang diketuai Provita Justisia, S.H., dengan anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Lukman Wicaksono, S.H., menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sumarno Mustopo selaku pelapor, serta Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku.

Dalam persidangan terbuka untuk umum, alat bukti yang diajukan pelapor berupa tujuh Akta Jual Beli (AJB) hanya ditunjukkan dalam bentuk fotokopi, tanpa memperlihatkan dokumen asli. Hal ini menjadi sorotan, mengingat keabsahan dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung di persidangan.

Selain itu, dalam keterangannya di bawah sumpah, pelapor mengaku tidak mengetahui secara spesifik lokasi tanah yang tercantum dalam AJB serta memperoleh tanah tersebut melalui perantara (calo) tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak penjual.

Keterangan para saksi juga memunculkan sejumlah fakta lain. Saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti alas hak kepemilikan pelapor. Bahkan, salah satu saksi menyebut bahwa kepemilikan kayu jati diduga berada pada pihak lain. Terkait dugaan pengrusakan kebun durian, saksi menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi bukan disebabkan oleh terdakwa, melainkan karena banyaknya pohon yang telah mati sebelumnya.

Pihak kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa lahan dan tanaman yang disengketakan merupakan milik Baheromsyah dengan dasar kepemilikan sporadik. Mereka juga menilai adanya dua klaim kepemilikan dalam perkara ini yang perlu diuji secara menyeluruh.

Kuasa hukum menyoroti pentingnya pembuktian dalam perkara pidana yang harus dilakukan secara terang dan meyakinkan. Mereka menilai, penggunaan alat bukti berupa fotokopi tanpa dokumen asli berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa guna menguji kebenaran alat bukti yang diajukan pelapor.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam memutus perkara tersebut.

(Laporan SUF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini