Bendahara MOI Sulaiman Saat Laporkan Oknum Ormas HG atas Dugaan Penipuan Ke Polsek Kota Tangerang (dok.SHR/Tim)
KABUPATEN TANGERANG |Merasa tertipu dan dipermainkan oleh seorang oknum yang mengaku anggota ormas dengan jabatan komandan Satgas BPPKB DPD Provinsi Banten berinisial HG alias Heri Ambon, sang korban yang merupakan Bendahara Lembaga Pers MOI (Media Online Indonesia) melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian.
Disampaikan korban Sulaiman (Bendahara MOI) Tangerang, dirinya melaporkan terduga HG karena merasa dibohongi dengan modus mengaku bisa mengurus pengambilan BPKB mobil Xenia No Pol A 1066 ZQ di leasing ACC Karawaci, dengan biaya yang di sepakati dengan nilai tertaung dalam kuitansi senilai Rp 3 juta dan ditambah Rp.4 Ratus Ribu Rupiah .
Namun, kenyataannya sampai saat ini tidak ada tindakan dan realisasinya hanya cuman janji – janji belaka kepada salah satu pengurus MOI sehingga bendahara MOI ambil langkah menempuh jalur hukum melaporkanya.
Sementara itu, Ketua DPC MOI kabupaten Tangerang Muslim menjelaskan, sampai mengingatkan melalui pesan WhatsApp dengan tegas kepada oknum HG untuk mengembalikan uang tersebut, karena HG sudah dikasih tenggang waktu dua bulan lebih, namun oknum HG selalu janji bohong (ingkar janji).
“Saya sampai jengkel dikerjain, lalu mengambil langkah selanjutnya yaitu melayangkan somasi 2 kali namun tetap aja tidak ditanggapi oleh HG,” ujar Muslim.
Kemudian, Ketua DPC MOI memberi kuasa kepada Bendahara MOI DPC Kabupaten Tangerang Sulaiman untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yaitu Polsek Kota Tangerang sesuai TKP, dan atas kasus ini pengurus lainnya mendukung langkah ini dengan tindakan tegas melaporkan HG yg diduga melakukan penipuan ke kantor Kapolsek kota Tangerang. Penanganan pun diterima team 2 (dua) penyidik Aiptu Muhtadi.
Menurutnya, setelah menerima pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian HG menghubungi Sulaiman lewat WhatsApp dan telpon dia berjanji akan menyelesaikan, namun sampai akan ada pemanggilan kedua, HG hanya memberikan janji manis semata.
Pihak Kepolisian Polsek Kota Tangerang Aiptu Muhtadi mengatakan, timnya siap melakukan pemanggilan kedua kepada HG yg akan nantinya diproses secara hukum yang berlaku tertuang dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Kasus diduga penipuan dan penggelapan. (SHR/TIM)






