TANGGAMUS | Keluarga salah satu pasien yang melakukan persalinan melahirkan Nurhayati di Klinik Bidan Retnoningsih yang beralamatkan di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Keluhkan Pelayanan kesehatan klinik tersebut yang (diduga) melakukan Malpraktek.
Pasalnya, saat kami mintai keterangan Peki Helian suami dari pasien Nurhayati warga Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Tanggamus mengatakan sangat kecewa atas pelayanan klinik tersebut atas peristiwa yang di alami istrinya, Senin 07/8/2023 saat di RS Mitra Husada.
Dirinya menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya. Pada tanggal 20 Juli 2023 lalu yang bersangkutan (Peki Helian) membawa istrinya Nurhayati yang mengandung ke Klinik Bidan Retnoningsih Gisting untuk persalinan. Dan pada hari itu juga proses persalinan terjadi.
Menurutnya, mengingat bayi yang dilahirkan lahir secara prematur, oleh Bidan Retnoningsih lalu disarankan dibawa ke RS Secanti Gisting.
“Yang sangat miris sekali pak, sang bayi dibawa sendiri oleh saya sabagai orang tuanya didampingi salah satu bidan dengan berkendaraan (sepeda motor) pribadi, dengan kondisi angin yang dingin, menuju RS Secanti Gisting tanpa diatar pihak klinik yang semestinya menurut kami seharusnya menggunakan kendaraan roda empat atau kendaraan pelayanan kesehatan, “tuturnya.
Kemudian oleh pihak RS Secanti , dari pemeriksaan medis, disarankan dan dirujuk ke RS Umum Daerah Kabupaten Pringsewu.
Lalu, dua hari sang bayi dirawat di Rumah Sakit Pringsewu, nyawanya tidak tertolong, dan Peki Helian selaku orang tua sadar dengan kondisi putranya yang prematur dan menurutnya itu sudah takdir Ilahi.
Namun, lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa hal yang disayangkan dengan kondisi istri beliau yang beberapa hari setelah persalinan mengalami pendarahan dan kemudian dibawa kembali ke Klinik Bidan Retnoningsih.
Setelah menginap satu malam di Klinik oleh Bidan Retnoningsih, kemudian pasien dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.
“Oleh pihak RS Mitra Husada dilakukan Kiret ( pembersihan rahim) dan sangat sangat di sesalkan lagi, menurutnya, informasi yang diterima diduga bidan tersebut tidak mempunyai Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) ” tuturnya.
Sementara itu, konfirmasi kami awak media kepada pihak klinik tersebut, disampaikan Bidan RTN bahwa dirinya mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur, dia mengatakan benar saat itu plasenta masih ada didalam, dan hal itu menurutnya hal yang biasa.
Saat ini awak media masih terus kembali mencari informasi dan konfirmasi terkait SOP dan pelayanan kesehatan juga legalitas Klinik tersebut kepada pihak-pihak terkait.
(SUF/TIM)






