Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Bravo…!!! Team Tekab 308 Polres Tubaba, Tangkap Pelaku Curat di Dua Kabupaten

Bravo…!!! Team Tekab 308 Polres Tubaba, Tangkap Pelaku Curat di Dua Kabupaten

789
0
Tubabar-Polres Tulang Bawang Barat–
Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian di Tower Mitra Cell yang di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Barat (Tubaba), Pada Selasa (28/12/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021.
Tersangka berinisial (RH) Alias KRM merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba.
Barang Bukti yang digunakan pelaku
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Jum’at tangal 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 di Tower Mitra Cell yang di Tiyuh Cahyo Randu.
Awal kejadian pada Hari Jum’at tgl 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologis Kejadian Pelapor atas nama A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya Atas nama. WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal,
Lalu sekira jam 17.30 Wib pelapor mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok telah hilang, Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lanjut AKP Fredy, untuk kronologis Penangkapan pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di tiyuh pulung kencana Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 dari 3 terduga tersangka atas nama. (RP) Alias KRM dan barang bukti berupa 47(empat puluh tujuh) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH.
Setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra Cell yang berada di tiyuh cahyo randu kecamatan Pagar dewa.
Sedangkan untuk barang bukti 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di kampung tua, kecamatan menggala selatan, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188.000.000,- ( seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari Tekapi wilayah Hukum Polres Tulang Bawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) untuk kepentingan penyidikan dan sedangkan untuk pelaku (RP) Alias KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “ucap Akp Fredy
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
( Mrs/madi us).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini