Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Ratusan Warga Tubaba–Lampura Rencanakan Aksi ke PT SIT, Tuntut Realisasi Ganti Rugi

Ratusan Warga Tubaba–Lampura Rencanakan Aksi ke PT SIT, Tuntut Realisasi Ganti Rugi

2306
0

Gambar ilustrasi

TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID — Ratusan warga dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Lampung Utara (Lampura) berencana menggelar aksi unjuk rasa di PT Surya Intan Tapioka (SIT) pada Senin, 6 April 2026.

Rencana aksi tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tubaba, bersama warga Dusun V Bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga, serta Desa Negeri Ujung Karang, Lampung Utara.

Perwakilan masyarakat, Sodri, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait kesepakatan ganti rugi yang sebelumnya telah dibahas antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak perusahaan karena merasa kesepakatan yang pernah dibicarakan belum sepenuhnya terealisasi,” ujar Sodri, Selasa (31/03/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi kepada Polres Lampung Utara sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.

Menurut Sodri, salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah dampak limbah yang diduga mempengaruhi lahan pertanian warga. Selain itu, masyarakat juga menyoroti rencana normalisasi aliran sungai yang sebelumnya disebut telah disepakati bersama.

“Berdasarkan hasil pemantauan warga, proses normalisasi disebut baru berjalan sebagian,” katanya.

Masyarakat juga mengharapkan adanya kejelasan terkait komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya, termasuk penyelesaian kewajiban terhadap warga terdampak.

Dalam rencana aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya:

Permintaan penanganan dan normalisasi saluran limbah.

Harapan adanya ganti rugi terhadap lahan pertanian yang terdampak.

Permintaan kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan.

Adapun susunan penanggung jawab aksi terdiri dari Ketua Sodri, Wakil Ketua Madi, dan Sekretaris Herwansyah.

Surat pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti DPRD Lampung Utara, Polres Lampung Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polsek Muara Sungkai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Intan Tapioka (SIT) belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tuntutan yang disampaikan masyarakat. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. (Madi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini