PRINGSEWU | Jasa Travel Angkutan Penumpang dan umum Sulthan Tranz yang berlokasi di Jalan Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dengan melayani jurusan Pringsewu – Jakarta – Suoh Lampung Barat – Bengkulu dan sekitarnya tidak memiliki ijin.
Hal tersebut dibenarkan sang Owner Vera saat kami konfirmasi di lokasi usaha travel tersebut, Minggu 12/05/2024.
Menurutnya dirinya membuka jasa travel dengan merk Sulthan Tranz memang belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
“Iya mas kami buka travel ini baru, belum ada satu bulan dan kami memang tidak ada ijin resmi, kami masih merintis,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa ia menyewa tempat usaha tersebut kontrak ruko hanya enam bulan.
“Terimakasih sudah mengingatkan, kalau kalau memang ini bermasalah kami akan tutup dulu sesuai aturan pemerintah,” ucapnya. (DRM/TIM)






