MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji meluncurkan Program “Jabat Erat” sebagai upaya nyata membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum melalui kepemilikan buku nikah. Program ini diinisiasi setelah melihat data mengejutkan bahwa hampir 90 persen masyarakat Mesuji belum memiliki akta nikah resmi.
Kepala Kejari Mesuji, Sefran Haryadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Mesuji semester II tahun 2024, dari 127.848 orang yang wajib memiliki akta nikah, sebanyak 114.447 orang belum memilikinya.
“Program Jabat Erat ini merupakan bentuk peran serta pemerintah untuk masyarakat, dimana negara hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Ini juga salah satu wujud penerapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Sefran, Kamis 11/09/2025.
Program ini terlaksana berkat kolaborasi antara Kejari Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Baznas, serta dukungan sejumlah perusahaan. Pada pelaksanaannya, sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Mesuji mengikuti isbat nikah massal.
Pendanaan program berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan, di antaranya PT. BSMI, PT. LIP, Lambang Jaya, Sungai Budi Grup, dan PT. SIP. Dana sebesar Rp 22 juta disalurkan melalui Baznas Mesuji untuk menutup biaya pendaftaran isbat nikah, konsumsi, cetak spanduk, hingga kebutuhan lainnya.
“Dengan Program Jabat Erat diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemenuhan hak sipil masyarakat dan kepastian hukum, serta menjadi ladang amal untuk kita semua,” tambah Sefran.
Kejari Mesuji menegaskan, program ini akan terus dikembangkan agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya legalitas pernikahan. Dukungan berkelanjutan dari perusahaan maupun masyarakat luas diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pemenuhan hak sipil bagi seluruh warga Mesuji.
(MKL)






