Beranda Bandar Lampung Mesuji Kondisi SDN 2 Mesuji Timur Memprihatinkan, Dugaan Dana BOS Tak Terealisasi Menguat

Kondisi SDN 2 Mesuji Timur Memprihatinkan, Dugaan Dana BOS Tak Terealisasi Menguat

138
0

MESUJI | Kondisi SDN 2 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kini menjadi sorotan publik. Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi peserta didik tampak rusak parah. Plafon banyak yang ambruk, kunci pintu rusak, serta atap bocor di beberapa titik. Sekolah tersebut tampak tak terawat dan nyaris tidak layak huni.

Ironisnya, berdasarkan data yang diperoleh, SDN 2 Mesuji Timur telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp143.497.500, dengan alokasi Rp71.792.000 khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025, namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan fisik di lingkungan sekolah.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Padahal, dalam juknis BOS disebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk perawatan bangunan dan fasilitas sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Mesuji Timur, Fauzi, membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS telah dilakukan sesuai aturan.

“Kami sudah merealisasikan dana BOS sesuai juknis. Kalau kami dianggap salah, silakan laporkan,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Mesuji, Juadi, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, rusaknya bangunan sekolah menjadi indikasi lemahnya pengawasan penggunaan dana pendidikan.

“Kalau memang dana pemeliharaan sebesar puluhan juta rupiah itu benar dicairkan, tapi kondisi sekolah tetap rusak, patut dicurigai ada penyalahgunaan anggaran,” ujar Juadi.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Mesuji serta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengevaluasi penggunaan Dana BOS di SDN 2 Mesuji Timur, tidak hanya tahun 2025, tetapi juga dari tahun 2022 hingga 2024.

“Kita minta audit menyeluruh, karena dana pendidikan ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” tambahnya.

Juadi menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan dana pendidikan dijamin oleh berbagai regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji agar memastikan setiap rupiah dana pendidikan digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi.

(SUF)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini