Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Kurang Transparan, K3PP Tubaba Soroti Keterbukaan Publik Dana BOK Puskesmas Kartaraharja dan...

Kurang Transparan, K3PP Tubaba Soroti Keterbukaan Publik Dana BOK Puskesmas Kartaraharja dan Margodadi

691
0

TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, angkat bicara terkait ketidaktransparan nya dana BOK yang dikelola puskesmas tiyuh Kartaharja kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) dan Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Tahun 2020 merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

Ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri mengatakan bahwa, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut merupakan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan republik Indonesia (RI) yang disalurkan ke setiap daerah kabupaten /kota di indonesia yang bersumber dari dana APBN. Tujuannya untuk membantu bidang kesehatan pada tingkat operasional kesehatan pada unit Puskesmas.

“Penyaluran dana BOK yang disalurkan pada tingkat Puskesmas dari Kementerian Kesehatan Pusat secara administrative berapa jumlahnya nilai dana dan apa kegiatannya yang dilaksanakan ada ditangan Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab utama.

“Kemudian data kegiatan serta jumlah dana BOK yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dari Kementerian Kesehatan pada intinya merupakan hak publik mengetahuinya sudah sejauh mana dana BOK tersebut telah direalisasikan oleh Puskesmas,”ungkap pria yang dikenal Abas karta itu pada, Sabtu (12/3/2022).

Pria asal kelahiran karta jebolan Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu sosial dan Politik tahun 1997 itu juga menegaskan bahwa dana BOK APBN merupakan tanggung jawab Puskesmas jadi tidak ada alasan kepala puskesmas tidak transparan.

“Anggaran dana itu dari pusat langsung ditransfer kenomer rekening atas nama Puskesmas. Itulah mengapa setiap Puskesmas memiliki nomer rekening tersendiri untuk menerima transfer langsung dari Pusat jadi tidak ada alasan pihak puskesmas tidak menutupi anggaran tersebut,”cetusnya Abas.

Abas juga menabahkan bersadarkan pengamatannya membaca pemberitaan awak media tentang adanya Puskesmas khususnya pihak Puskemas Kartaraharja Kecamatan TBU dan Puskesmas Margo Dadi kecamatan Tumijajar yang tidak mengetahui berapa jumlah dana BOK pihaknya sulit untuk dipercaya.

“Tidak masuk logika kalau kepala puskesmas sampai lupa anggaran yang dia kelola sebab dana BOK itu langsung masuk kedalam nomer rekening atas nama Puskesmas,”tukasnya.

Tentu kepala Dinas Kesehatan Tubaba Majril, S.Kep,Ns.,MM pasti mengetahui sebagai penanggung jawab dilapangan dana kegiatan kesehatan ditiap Puskesmas tersebut dan semua pemberian dana yang datang dari keuangan Pusat Kementerian pasti selalu diiringi oleh yang nama pemberian Juknis ( petunjuk teknis) dari Kementerian.

“Agar apa yang dilakukan kegiatan didaerah tidak melakukan peyimpangan dalam menjalankan operasional dana keuangan. Sesuai dengan alokasi bidang kegiatan yang dikerjakan,”urainya.

Abas juga menyatakan Ketidak transparan menutupi kegiatan yang dibiayai oleh BOK Pusat dapat diartikan bahwa kegiatan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Pusat dalam juknis ( petunjuk tehnik pelaksana), memiliki indikasi pada penyimpangan dana BOK.

“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana BOK tentu ini merupakan wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) sejauh mana tingkat penyimpangannya dalam mengelolah operasional kesehatan. Muaranya pada prilaku tindak korupsi akibat ketidak transparan dalam mengelolah dana BOK,”pungkasnya.(Madi)

Berita sebelumnya : Tertutup, Dana BOK Puskesmas Kartaharja Margo Dadi Kabupaten Tubaba Tahun 2020 Diduga Bermaslah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini