Oleh: Darmawan.Sinyoku
ARTIKEL| Perkembangan media sosial telah mengubah cara manusia menampilkan diri di ruang publik. Batas antara ruang privat dan ruang umum semakin kabur. Foto, video, dan kata-kata yang dahulu hanya dikonsumsi kalangan terbatas, kini dapat diakses siapa saja. Dalam konteks inilah Islam, sebagai agama yang mengatur adab kehidupan, memberikan rambu-rambu yang tegas namun adil, terutama bagi pasangan suami istri.
Dalam Islam, tidak dikenal istilah “tebar pesona”. Namun konsep tersebut sepadan dengan tabarruj, yaitu menampakkan kecantikan, perhiasan, atau sikap yang menarik perhatian lawan jenis secara berlebihan di ruang publik. Al-Qur’an dengan jelas memperingatkan hal ini:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu (tabarruj).”
(QS. Al-Ahzab: 33)
Media sosial hari ini adalah ruang publik modern. Maka adab dan hukum yang berlaku di ruang publik juga berlaku di dalamnya. Ketika seorang istri mengunggah foto, video, atau konten yang berpotensi mengundang perhatian lelaki non-mahram, di situlah persoalan kehormatan mulai dipertaruhkan. Islam tidak hanya melarang perbuatan dosa, tetapi juga menutup segala pintu yang mengarah ke sana.
Namun penting ditegaskan, Islam tidak hanya membebani perempuan. Al-Qur’an bahkan lebih dahulu memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan:
**“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki agar mereka menundukkan pandangannya dan






