Beranda Info Lampung Pringsewu Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Pesawaran Lapor ke Polsek Gading Rejo

Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Pesawaran Lapor ke Polsek Gading Rejo

622
0

dok.gambar/Suf


PRINGSEWU | LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor dilaporkan seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ke Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/68/IX/2025/POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 September 2025.

 

Korban berinisial RF melaporkan seorang terduga pelaku setelah hampir tiga tahun sepeda motornya tidak dikembalikan. Motor jenis Kawasaki Ninja RR warna putih dengan nomor polisi BE 2610 RM itu awalnya dipinjam oleh anak dari rekannya, berinisial Elang, pada Agustus 2022.

Menurut keterangan korban, motor yang dititipkan di rumah rekannya berinisial Erni, ternyata dipakai oleh Elang tanpa izin. Hingga kini, meski telah berulang kali diminta, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban justru mendapat berbagai alasan dan janji yang tidak pernah terealisasi. Bahkan, nomor telepon korban diduga telah diblokir oleh pihak terlapor.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah hampir tiga tahun saya menunggu, tapi motor tidak juga dikembalikan. Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan kasus ini,” ujar RF kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).

Polsek Gading Rejo membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jika terbukti, terlapor dapat dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.

Awak media masih terus menggali informasi perkembangan kasus ini, dan terus berupaya konfirmasi selanjutnya terkait perkembangan perkara ini.

 

(Laporan: Sufiawan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini