Saat Musrenbang Desa Cibeureum Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Kamis 30/01/2025( dok.YD)
PANDEGLANG| Dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan melalui anggaran dana desa (ADD) Desa Cibeureum Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang Banten menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025, Kamis 30/01/2025.
Musrenbang ini digelar di kantor desa Cibeureum dengan dihadiri Kepala Desa Nazaruddin, berserta perangkat desa, Camat Banjar Windu, M.Si, Babinsa, Babinkamdibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , dan sebagian perwakilan Masyarakat yang hadir.
Dalam Musrenbang Desa Cibeureum ini, selain usulan pembangunan, berbagai tanggapan juga masukan kritis juga disampaikan warga yang hadir agar keterbukaan realisasi penggunaan anggaran dana desa lebih terbuka.
Bapak Nazaruddin selaku Kepala Desa Cibereum pada sambutannya menyampaikan bahwa masih ada pembangunan akses jalan sepanjang kurang lebih 2 km yang masih belum dibangun.
“Ada PR untuk membangun desa dengan panjang sekitar 2 km lagi harus selesai di tahun ini,” Singkatnya tanpa mengungkapkan perhitungan Anggaran Dasar Pembangunan (ADP).
Sementara itu, Camat Banjar Windu M.si. menyampaikan beberapa point prioritas yang juga penting dalam penggunaan dana desa.
“BLT adalah salah satu prioritas tata desa, dan stunting penggunaan dana desa sebanyak 15%, dan melaksanakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan (ketapang) di anggarankan 20% dari DD untuk ketapang akan di kolaborasikan dengan BUMdes,” tutur Camat Windu.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan terkait aturan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan (musrenbang) di atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, ada beberapa Peraturan lain yang mengatur musrenbang tidak terpenuhi.
Sementara itu, beberapa warga saat kami minta tanggapan juga memberikan tanggapan dan kritik terkait keterbukaan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan anggaran dana desa.
“Musrenbang ini terkesan banyak yang ditutupi, tidak adanya transparansi dan tidak akuntabel,”ucap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menyimpulkan.
“Ini sudah terimplikasi melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008, yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Public mesti ada tindakan dan jangan ada pembiaran,” Keluhnya.
Warga tersebut juga meminta agar pembangunan dan penggunaan dana desa di Desa Cibeureum harus lebih di kontrol dan di kawal secara ketat.
(Yadi/Tim Media Banten)






