PRINGSEWU | Sejumlah nasabah Bank Lampung Cabang Pringsewu kembali mengeluhkan kebijakan kredit yang dinilai memberatkan. Salah satunya, nasabah berinisial T, mengaku kecewa karena aturan pelunasan dini dianggap tidak transparan dan tidak sejalan dengan praktik umum perbankan. Para nasabah mendesak pihak berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap Bank Lampung sebagai bank daerah.
Keluhan muncul lantaran nasabah yang hendak melunasi hutang lebih awal diwajibkan membayar seluruh sisa angsuran pokok beserta bunga hingga berakhirnya masa kontrak, meskipun kredit baru berjalan sebagian. Kebijakan tersebut dinilai merugikan, tidak fleksibel, dan membuat nasabah kehilangan hak untuk melakukan pelunasan lebih awal sesuai kemampuan finansial.
Menanggapi berbagai aduan tersebut, Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pringsewu meminta DPRD Kabupaten atau Provinsi Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun tangan melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelayanan Bank Lampung.
Menurut LMP, pihak-pihak tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas:
OJK berwenang mengawasi dan menilai kepatuhan Bank Lampung terhadap regulasi perbankan, termasuk perlindungan konsumen.
Pemprov Lampung sebagai pemegang saham BUMD bertanggung jawab mengawasi manajemen dan tata kelola perusahaan daerah melalui RUPS.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik BUMD yang beroperasi di kabupaten/kota.
BPK dan BPKP memiliki kewenangan melakukan audit keuangan maupun audit kinerja jika ditemukan indikasi kebijakan yang merugikan daerah atau publik.
“Hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak memberatkan harus dikedepankan. Karena itu, kami meminta DPRD, OJK, Pemprov, termasuk BPK dan BPKP untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi terhadap Bank Lampung,” tegas Darmawan, S.Kom, Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Pringsewu mewakili Ketua Muhyin NP, saat dimintai tanggapan awak media di kantor sekretariat, Sabtu (22/11/2025).
LMP menegaskan bahwa konsistensi kebijakan, transparansi informasi kredit, serta keadilan terhadap seluruh nasabah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak pengawas untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan atau perlakuan berbeda antar nasabah.
Konfirmasi kami ke pihak Bank Lampung Cabang Pringsewu. Saat dimintai keterangan, Ari, salah satu pegawai di jajaran penting Kantor Cabang Bank Lampung Pringsewu, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang ditetapkan Kantor Pusat Bank Lampung.
“Kami hanya mengikuti aturan dari pusat, dan hal itu juga sudah dijelaskan oleh pimpinan kami,” ujar Ari. Penjelasan tersebut juga dibenarkan oleh pimpinan cabang saat dikonfirmasi ulang oleh awak media.
Ari mengakui bahwa pihaknya pernah mengajukan permohonan pelunasan awal sesuai kemampuan nasabah, namun tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi nasabah terkait.
Dalam proses pengumpulan informasi, awak media mendapat keterangan dari mantan nasabah berinisial D, yang mengaku pernah berhasil menutup kredit lebih awal dan hanya dikenakan pinalti sebesar Rp10 juta, jauh di bawah ketentuan yang diberlakukan kepada nasabah lain.
Menurut pengakuan D, kemudahan tersebut diduga karena adanya bantuan dari orang dalam. Keterangan ini menimbulkan dugaan bahwa penerapan kebijakan pelunasan kredit tidak diterapkan secara konsisten kepada seluruh nasabah.
Baca Juga : “Nasabah Keluhkan Aturan Kredit Bank Lampung Pringsewu, Aksi Protes Akan Digelar”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Lampung Cabang Pringsewu belum memberikan tanggapan tambahan terkait dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses pelunasan kredit.
(PAKPAHAN/Tim)
Baca juga : “Nasabah Keluhkan Aturan Kredit Bank Lampung Pringsewu, Aksi Protes Akan Digelar”






