TULANG BAWANG BARAT Lampung.sumselnews.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugianto, SH., mengatakan, saat ini tahapan Raperda tersebut sedang dibahas oleh Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah (TPHD).
” Setelah dibahas oleh Tim Pembahasan Produk Hukum daerah, tahapan selanjutnya, yakni harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), untuk dilakukan pembulatan konsepsi, tata naskah dan subtansinya, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan diruangnya pada, Jumat (22/7/22).
Berbeda dengan sebelumnya, sambung Budi, tahapan pengajuan Raperda tahun ini harus melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011.
“Baru kita meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, untuk permohonan pembahasan Raperda. Melalui gubernur. Setelah keluar permohonan tersebut, baru dilakukan rapat paripurna dengan DPRD tingkat satu. Dilanjutkan dengan, dengan rapat komisi ataupun (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tergantung pihak DPRD, yang terpenting sesuai dengan tata tertib DPRD,” kata dia.
Masih kata Budi, setelah itu, Raperda difasilitasi dengan Gubernur. Setelah hasil fasilitasi keluar, kemudian disesuaikan. Selanjutnya, Raperda dibahas dalam rapat paripurna tingkat dua. Yakni untuk disepakati di DRPD.
“Setelah disepakati, baru kita izin Mendagri, untuk permohonan penandatanganan sekaligus meminta nomor register ke Gubernur. Baru Raperda bisa ditandatangani, untuk ditetapkan sah menjadi peraturan daerah. Semua ini melalui aplikasi E-Raperda,”ungkapnya.
Berikut Enam Raperda tersebut yakni,
1. Pencabutan Atas Perda 5 Thn
2015 ttg Penyelenggaraan
Reklame.
2. Perubahan Atas Perda 8 Thn
2016 ttg Pengelolaan Sumber
Daya Ikan.
3. Perubahan Atas Perda 6 Thn
2016 ttg Penanganan dan
Penyelesaian Pertanahan.
4. Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
5. Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah. (Madi).






