TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin dalam bentuk apapun terhadap usaha tempat hiburan karaoke yang berada di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
Menurut Haryanto, hingga saat ini tidak ada satupun surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan terkait operasional karaoke tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat resmi kepada pelaku usaha, yang juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Tulang Bawang Barat, agar segera menghentikan aktivitas usaha tersebut.
“Kita sudah bersurat secara resmi dan tembusannya kepada Sekda dan Bupati. Intinya, kami meminta agar pelaku usaha segera menghentikan aktivitas karaoke karena selama ini Dinas Perizinan tidak pernah menerbitkan surat izin hiburan karaoke di wilayah itu,” ungkap Haryanto.
Ia menjelaskan, memang benar jika saat ini ada dokumen berupa INB (Informasi Nomor Bangunan) yang bisa didaftarkan secara mandiri. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menjalankan usaha hiburan, terutama hiburan malam seperti karaoke.
“Kalau soal INB bisa saja terbit karena pendaftaran mandiri. Tapi soal izin PPG, kami pastikan belum pernah mengeluarkannya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan warga sekitar yang menolak keras keberadaan tempat karaoke tersebut. Masyarakat menilai keberadaan usaha itu sangat mengganggu lingkungan, terlebih lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan agama.
Dengan demikian, Dinas Perizinan mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak melanjutkan kegiatan sebelum mengantongi izin resmi yang sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga diminta bertindak cepat dalam menertibkan usaha yang menyalahi aturan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Madi)






