TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG.SUMSELNEWS.CO.ID — Keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai sorotan publik. Diduga beroperasi secara ilegal, tempat hiburan tersebut tidak mengantongi rekomendasi izin dari instansi terkait.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Tubaba, melalui Kepala Bidang Pariwisata, Wanti, menegaskan bahwa tempat tersebut tidak pernah mengajukan rekomendasi izin.
“Harus ada rekomendasi dari Disporapar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan lokasi. Setelah dinyatakan layak, baru bisa mengurus izin ke DPMPTSP. Kalau tidak ada rekomendasi, mereka tidak bisa mendapatkan izin resmi,” jelas Wanti, Senin (21/07/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan karaoke tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen pendukung dari Disporapar. “Tapi nyatanya tetap beroperasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tubaba, Busroni, mengambil sikap tegas. Ia menyatakan bahwa tempat hiburan yang tidak mendapat persetujuan warga sekitar, apalagi tanpa izin lengkap, harus ditutup.
“Dengan atau tanpa izin, kalau sudah meresahkan masyarakat, maka harus ditutup. Saya akan tekankan ke Disporapar dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti,” ujar Busroni.
Ia juga menyampaikan rencana pembentukan tim untuk menelusuri legalitas tempat hiburan malam tersebut. “Kami akan telusuri asal-usul izin, termasuk izin lingkungan. Kalau masyarakat tidak menyetujui keberadaannya, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Busroni menambahkan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penutupan tempat hiburan yang dianggap mengganggu ketertiban lingkungan.
(Madi)






