Beranda Info Lampung LAMPUNG TENGAH Pendidikan atau Bisnis? Dugaan Penjualan Seragam Rp1,5 Juta di SMKN 2 Terbanggi...

Pendidikan atau Bisnis? Dugaan Penjualan Seragam Rp1,5 Juta di SMKN 2 Terbanggi Besar Surat Edaran Hanya Pajangan

381
0

Lampung Tengah, Sabtu (26/07) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan kebebasan kepada orang tua dalam membeli seragam sekolah diduga belum sepenuhnya diterapkan di SMKN 2 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diimbau untuk tidak mewajibkan maupun memonopoli penjualan pakaian seragam sekolah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa orang tua bebas membeli seragam di mana saja, bahkan diperbolehkan menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai.

Selain itu, sekolah maupun koperasi juga dilarang mengarahkan atau menunjuk penyedia seragam tertentu.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kebijakan tersebut diduga belum berjalan sebagaimana mestinya di SMKN 2 Terbanggi Besar.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Giman, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

“Kami dari sekolah tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam sekolah. Silakan beli di mana saja, namun bila ingin seragam bisa memesan di koperasi sekolah,” ujarnya saat ditemui, Senin (20/07).

Sementara itu, seorang penjaga koperasi sekolah yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa seragam sekolah dipesan langsung dari Bandung dengan harga satu paket sebesar Rp1.500.000 dan harus dibayar lunas.

“Seragam sekolah kita pesan langsung dari Bandung dan harga satu setnya Rp1.500.000, tidak boleh dicicil, harus lunas,” katanya.

Ketika ditanya mengenai Surat Edaran Disdikbud yang melarang sekolah menjual atau memonopoli penjualan seragam, penjaga koperasi tampak terkejut. Ia mengaku hanya bertugas menjaga koperasi dan menyebut bahwa siswa diarahkan oleh guru menuju koperasi untuk pengadaan seragam.

Saat ditanya siapa guru yang dimaksud, ia mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada seorang guru bernama Anggraini yang disebut juga sebagai pemilik koperasi sekolah. Melalui sambungan telepon menggunakan telepon milik karyawan koperasi, Anggraini disebut menyampaikan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid yang juga diketahui oleh kepala sekolah.

Di sisi lain, pengakuan berbeda disampaikan oleh salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, ia tidak pernah diundang menghadiri rapat yang membahas pengadaan seragam sekolah. Saat melakukan daftar ulang, dirinya hanya menerima lembaran pembayaran seragam senilai Rp1.500.000 yang diwajibkan lunas sebelum siswa dapat melakukan pengukuran pakaian.

“Kami tidak pernah dipanggil rapat soal seragam. Waktu daftar ulang hanya diberikan kertas pembayaran Rp1.500.000. Setelah lunas baru anak boleh ukur baju,” ujarnya.

Ia juga mengaku keberatan dengan besarnya biaya tersebut, terlebih dirinya mengetahui adanya surat edaran yang melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam.

“Sebenarnya kami merasa keberatan dengan nominal yang sangat mahal. Tapi mau bagaimana lagi, anak saya malu karena ditanya terus oleh guru. Akhirnya saya bayar lunas. Kami juga tidak diberi kwitansi, hanya dicatat. Bahkan ada siswa yang belum boleh ukur baju karena belum melunasi pembayaran. Tidak boleh dicicil. Kasihan masyarakat di kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait dugaan pelaksanaan kebijakan tersebut di SMKN 2 Terbanggi Besar. Awak media juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Dedi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini