Lampung Tengah – Sengketa tanah di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kembali mencuat menyusul diterbitkannya surat penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ahli waris lahan, Samsuri, mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan eksekusi tersebut serta mengklaim terdapat perbedaan antara tanah yang dahulu dijual, tanah yang kini diklaim, hingga objek yang tercantum dalam sertifikat.
Kepada awak media, Sabtu (18/7/2026), Samsuri mengaku terkejut setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, surat tersebut baru diterima sekitar dua hari sebelum pelaksanaan, sehingga dinilai tidak memberikan waktu yang memadai untuk menempuh upaya hukum.
Samsuri menyatakan tetap berpegang pada dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya sah serta didukung oleh saksi-saksi batas tanah.
“Saya tetap berpatokan pada SKT dan AJB yang sah. Bukti dan saksi saya jelas, sehingga saya mempertanyakan dasar munculnya surat eksekusi tersebut,” ujar Samsuri.
Menurut keterangannya, sengketa bermula setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah pada 2013–2014 yang disebut disaksikan aparat lingkungan serta para saksi batas. Ia mengklaim tanah yang kini disengketakan belum pernah dijual oleh dirinya maupun orang tuanya.
Samsuri menuturkan, pada 2016–2017 dirinya menghadapi gugatan dari pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah. Ia mengklaim dalam perkara sebelumnya dirinya memperoleh putusan yang menguntungkan hingga tingkat upaya hukum lebih lanjut. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi melalui salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menduga terdapat ketidaksesuaian pada dokumen sertifikat yang dijadikan dasar gugatan, khususnya terkait identitas saksi batas dan objek bidang tanah.
Menurut Samsuri, terdapat perbedaan antara tanah yang dahulu dijual oleh orang tuanya dengan objek tanah yang saat ini disengketakan. Ia menjelaskan, orang tuanya pada tahun 1972 hanya menjual sebagian lahan kepada Ramlis seluas satu hektare dan kepada Sofian seluas empat hektare.
Namun, ia mengklaim batas-batas tanah yang tercantum dalam AJB maupun sertifikat berbeda dengan kondisi objek yang kini menjadi sengketa.
“Yang dijual orang tua saya adalah tanah yang berbatasan dengan M. Asan atau Batin Semigo. Sedangkan yang sekarang digugat berbatasan dengan Barang Alam dan menurut saya tidak pernah dijual,” tegasnya.
Selain itu, Samsuri juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan data pada sertifikat yang digunakan sebagai dasar gugatan. Ia mengaku memiliki dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya sertifikat dengan nomor dan tahun penerbitan yang sama, namun memiliki uraian batas tanah yang berbeda secara signifikan. Klaim tersebut, menurut Samsuri, akan menjadi bagian dari bukti yang akan diajukannya melalui jalur hukum.
Ia juga mengaku hanya menghadiri beberapa tahapan persidangan, yakni pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan setempat. Namun, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima panggilan atau pemberitahuan resmi mengenai sidang kesimpulan maupun sidang pembacaan putusan.
“Saya baru mengetahui adanya putusan setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi. Saya mempertanyakan kapan putusan itu dibacakan karena saya tidak pernah menerima pemberitahuan resminya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Samsuri berharap proses eksekusi dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen yang dimilikinya serta memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Nuwarsono, Robi Saleh Purnomo, maupun Pengadilan Negeri Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pernyataan dan klaim yang disampaikan Samsuri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau dokumen pendukung dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi.
(Ded)









