MESUJI — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah tersebut. Warga melihat pintu rumah tertutup rapat, terdengar suara berisik tanpa alasan jelas, serta keluar masuk orang-orang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang melakukan pengawasan secara tertutup. Setelah memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial SO (33), warga Desa Fajar Indah, SY (45), warga Desa Fajar Baru, dan ST (48), warga Desa Adi Karya Mulya, yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Panca Jaya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat hisap/bong, 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 buah sumbu, 1 buah kaca pirek, serta 2 buah korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Minggu (14/12/2025), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pendalaman terhadap ketiga tersangka.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melacak jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Mesuji. Seluruh barang bukti akan kami serahkan ke bagian hukum Polres Mesuji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Sunarto.
Lebih lanjut ia menegaskan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Mesuji dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: MKL






