TULANG BAWANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah terancam ditutup permanen setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban sertifikat laik higiene sanitasi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Surat Edaran Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 400.14.1/48/V.12/2025 tentang percepatan SLHS dan pelatihan penjamah makanan pada SPPG.
Selain itu, kewajiban kepemilikan SLHS juga diatur dalam Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan setiap dapur penyelenggara jasa boga wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai bentuk perlindungan keamanan pangan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Arnan Jaya, membenarkan bahwa hingga saat ini SPPG Menggala Tengah belum memperoleh rekomendasi penerbitan SLHS.
“Benar, pihak SPPG belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang karena masih ada dua dari lima persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Arnan, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS dilakukan melalui sistem OSS setelah adanya rekomendasi dari dinas kesehatan. Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, SPPG wajib melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan memenuhi lima persyaratan utama, yakni pelaksanaan IKL, surat keterangan sehat, sertifikat penjamah makanan, formulir TPP jasa tata boga, serta uji laboratorium.
Uji laboratorium mencakup tiga komponen, yakni uji kualitas air, uji sampel makanan, serta uji usap peralatan yang digunakan.
“Yang belum dipenuhi oleh SPPG Menggala Tengah adalah pelaksanaan IKL dan formulir TPP jasa boga. Kami terus memantau progres melalui Puskesmas sebagai perpanjangan tangan dinas, namun sejauh ini belum ada respons lanjutan dari pihak SPPG,” jelasnya.
Arnan menambahkan, insiden dugaan keracunan massal yang sempat terjadi di SPPG Menggala Tengah diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, khususnya bagi Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemangku kebijakan program MBG. Menurutnya, pembinaan dan penegakan standar perlu dilakukan agar seluruh SPPG di Kabupaten Tulang Bawang mematuhi ketentuan keamanan pangan.
“Program ini menyangkut konsumsi langsung masyarakat. Keamanan pangan tidak boleh ditawar. Penegakan aturan harus dilakukan demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya peran ahli gizi dalam setiap SPPG, mulai dari perencanaan menu seimbang, perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai kelompok usia, hingga pengawasan keamanan pangan dari bahan baku sampai distribusi.
“Ahli gizi harus memastikan seluruh proses aman dan sesuai standar. Tanggung jawab keamanan pangan ada di sana,” pungkas Arnan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Menggala Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait progres pemenuhan persyaratan SLHS. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(Gi/Tim)






